POST ELECTORAL PERIOD, KPU MELAYANI TIADA HENTI
Hayatul Mughiroh
Anggota KPU Kabupaten Merangin
Kita ketahui bersama bahwa teori siklus pemilu (electoral cycle) menjelaskan penyelengaraan pemilu dikatakan sebagai sebuah proses berkelanjutan yang dibagi menjadi tiga tahapan. Tahapan itu terdiri dari pra pemilu (pre-electoral period), pelaksanaan pemilu (electoral period), dan pasca pemilu (post electoral period). Teori ini dikembangkan untuk memahami tantangan jangka panjang pelaksanaan pemilu dan menekankan bahwa pemilu yang demokratis adalah kegiatan yang berkesinambungan.
Pemilu serentak dan Pemilihan serentak telah dilaksanakan di seluruh Indonesia yang tak ada jeda waktunya. Keserentakan penyelenggaran Pemilu maupun Pemilihan menjadi momentum pertama dan menjadi sejarah bangsa Indonesia. Sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan 2025 pada akhirnya selesai, dengan penetapan kepala daerah di beberapa tempat tidak bersamaan karena adanya sengketa yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
KPU sebagai leading sector penyelenggara Pemilu telah menuntaskan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan. Setiap putusan dari lembaga lain yang seharusnya ditindaklanjuti, juga telah dilaksanakan. Tentu, dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan, banyak masyarakat yang bertanya: apa yang dilakukan KPU dan jajarannya pasca Pemilu dan Pemilihan?
Perlu kita ketahui bersama bahwa Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 22E Ayat (5) yang berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri” selama ini dimaknai di dalam undang-undang Pemilu dengan adanya lembaga Pemilu di seluruh tingkatan, yakni KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan masa jabatan lima tahun secara periodik. Dengan kata lain lembaga ini dapat dimaknai sebagai layanan kePemiluan yang berkelanjutan atau tidak putus.
Satu hal yang penting dipahami dalam pengelolaan Pemilu, tidak ada jeda waktu dikatakan sebagai masa “kosong”. Kajian internasional tentang kepemiluan menjabarkan bahwa Pemilu adalah putaran waktu yang di dalamnya terdapat rangkaian kejadian yang berulang-ulang secara tetap dan teratur atau dikenal dengan siklus Pemilu. Siklus Pemilu dipahami sebagai sebuah proses yang berkesinambungan, tidak terputus sehingga siklus tersebut saling mempengaruhi terhadap siklus lainnya. Bahkan, siklus yang berkesinambungan dalam Pemilu tidak memiliki titik awal yang pasti, konsistensi menjaga siklus tetap berjalan sampai pasca Pemilu bahkan lebih penting, karena untuk menjaga atau memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu ke depannya.
Saat ini, pasca penetapan penetapan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah merupakan periode post-electoral. Publik banyak yang belum mengetahui, bahwa kinerja KPU di periode post-electoral itu ada giat kontinyu dalam artian bukan hanya saat akan digelar pesta demokrasi saja. Akan tetapi kerja-kerja yang dilakukan pacsa Pemilu atau Pemilihan atau yang biasa disebut non tahapan atau pada periode post-electoral. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan Pemilu kedepannya agar berjalan lebih baik. Ada beberapa hal yang dilaksanakan KPU pada peride post-electoral, antara lain:
Evaluasi secara Kontinu
Pasca KPU menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan, faktanya KPU dan jajarannya tidak berpangku tangan. banyak hal yang mesti dikerjakan. Pekerjaan yang dilakukan pasca tahapan adalah mengevaluasi kinerja tahapan. Laiknya sebuah manajemen, maka tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan sudah semestinya dievaluasi dari awal sampai selesai dari pelbagai sisi, baik sisi anggaran, perencanaan, teknis pelaksanaan maupun regulasinya. Dengan demikian POACE (Planning, Organizing, Actuating, Controlling dan Evaluating) dalam ilmu manajemen dilaksanakan secara lengkap di kelembagaan KPU.
Evaluasi sebenarnya juga dapat dilakukan oleh para pihak eksternal. Para peneliti, pegiat demokrasi juga melakukannya. Namun demikian, akan lebih menarik jika pihak KPU sendiri yang lebih dahulu mengevaluasi, karena mereka sebagai pelaku sejarah itu sendiri. Hasil evaluasi ini bukan serta merta menjadikan tumpukan laporan, tetapi melahirkan rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan pada periode berikutnya.
Evaluasi tidak hanya dilakukan oleh KPU RI tetapi jajaran di tingkat bawah sudah seharusnya malkukan evaluasi karena setiap daerah memiliki karakteristik dan permasalahannya masing-masing. Sebagai contoh di Kabupaten A memiliki permasalahan terkait minimnya badan ad hoc sepi pendaftar, di daerah B terkait PSU yang berulang dan masih banyak lagi. Hasil dari evaluasi terhadap teknis penyelenggaraan ini dapat dijadikan referensi atau melahirkan sejumlah rekomendasi pada saat KPU RI menyusun regulasi.
Selain evaluasi teknis, KPU dan jajarannya juga melakukan telaah hukum secara internal yang juga dilaporkan ke KPU RI. Telaah hukum terhadap regulasi yang sudah dilaksanakan, bukan berarti mengangkangi pembuat regulasi tetapi hal ini bertujuan untuk menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi antar daerah berbeda, bisa jadi dalam penyelesaiannya ada yang mesti dimasukkan dalam regulasi (ke depannya). Pelaksanaan evaluasi baik terhadap penyelenggaraan maupun telaah hukum terhadap regulasi menjadi bagian dari rutinitas yang dilakukan secara kontinu.
Pendidikan Pemilih
Pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalam demokrasi. Sehingga sudah sewajarnya pendidikan pemilih dilaksanakan dalam tahapan pemilu maupun di luar tahapan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencerdaskan pemilih dalam partisipasi aktifnya dalam berdemokrasi.
Pendidikan pemilih bukan hanya bicara tentang kuantitas, bagaimana agar prosentase partisipasi pemilih mencapai target. Akan tetapi, pendidikan pemilih juga memiliki tujuan secara kualitas. Kualitas memilih bagi pemilih dalam menentukan pilihannya merupakan fondasi dasar agar tercapainya pemimpin yang berkualitas.
KPU sebagai bagian dari penyeelnggara pemilu ikut bertanggung jawab dalam pendidikan pemilih ini. Meskipun, pada dasarnya penyelenggaraan pendidikan pemilih menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan juga perguruan tinggi. Kualitas kandidat dan kualitas pemilih akan menetukan kualitas pemilu/pemilihan.
Pada periode post electoral, KPU terus bersinergi dengan banyak lembaga untuk melaksanakan pendidikan pemilih. Tidak hanya masuk dalam ruang pemerintah, tetapi lembaga-lembaga pendidikan, pegiat demokrasi, lembaga riset menjadi media yang paling efektif untuk melakukan sosialisasi pendidikan pemilih. Dengan kata lain, KPU melakukan pendidikan pemilih di berbagai elemen untuk menjangkau masyarakat pemilih secara keseluruhan.
Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi
Daerah pemilihan merupakan pembagian wilayah tertentu yang dibentuk untuk keperluan pemilihan umum. Dalam menyusun Daerah Pemilihan (dapil) tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk saja, tetapi banyak unsur yang mendasari dalam penataan dapil.
Jika suatu daerah diperkirakan pada Pemilu selanjutnya, jumlah penduduk sudah harus menambah kursi, maka KPU mesti mempersiapkannya jelang Pemilu. Mengapa? Karena selain syaratnya jumlah penduduk, KPU mesti mempertimbangkan beberapa hal penting, termasuk prinsip-prinsip penyusunan dapil seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, dan berada dalam cakupan wilayah yang sama. Selain itu, penataan dapil juga mempertimbangkan faktor kependudukan, data dan peta wilayah serta aspek kohesivitas sosial budaya.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau disingkat dengan PDPB. PDPB ini bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Selain itu PDPB juga bertujuan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Pelaksanaan PDPB dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Karena tidak adanya badan ad hoc di pasca Pemilu/Pemilihan, maka untuk mendapatkan data yang akurat, KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan beberapa instansi/lembaga terkait seperti Pemerintah Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres dan Kodim untuk akurasi data TNI/POLRI, Bawaslu, dan stake holder lainnya.
Koordinasi yang dilakukan oleh KPU untuk mendapatkan data yang mutakhir menjadi bagian penting. Namun demikian, KPU juga melayani pemilih yang datang langsung ke kantor atau berpartisipasi aktif untuk melaporkan dirinya ataupun orang lain untuk pembaharuan data pemilihnya. Hal ini dilakukan KPU denga cara mensosialisasikan secara aktif dan masif melalui media sosial, web maupun lewat stakeholder.
Hasil koordinasi dan tanggapan dari masyarakat tersebut, kemudian akan ditindaklanjuti oleh KPU. Jika data tersebut Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih maka akan dimasukkan dalam data DPB, sebaliknya jika data tersebut dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi, maka akan dicoret dari data DPB.
Rekapitulasi PDPB ditingkat kabupaten/kota dilaksanakan setiap tiga bulan sekali yang dilaksanakan secara terbuka dengan dihadiri pihak terkait yang diundang. Untuk rekapitulasi PDPB di tingkat KPU Provinsi dan KPU RI dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Hasil rekapitulasi akan diumumkan kembali dengan tujuan sebagai informasi data pemilih berkelanjutan dan sebagai bahan untuk menerima tanggapan dari masyarakat.
Pergantian Antar Waktu (PAW) Legislatif
Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR, DPRD maupun DPD merupakan mekanisme penggantian anggota legislatif yang berhenti di tengah masa jabatan karena alasan tertentu, misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap. PAW anggota anggota legislatif dapat terjadi kapan saja, karena alasan meninggal, mundur atau berhalangan tetap bukanlah sesuatu yang dapat dibuat-buat. Kejadian PAW bukan bagian dari tahapan Pemilu, karena hal ini terlaksana setelah anggota tersebut dilantik.
Mekanisme PAW dilakukan sesuai dengan aturan hukum sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenang Undang Undang Pemilu, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Angota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Selain itu, mekanisme PAW melibatkan KPU. Pelaksana KPU untuk menindaklanjuti usulan PAW adalah KPU yang memiliki lokus PAW tersebut.
Proses Lelang Barang Habis Pakai Pemilu/Pemilihan dan Merapikan Arsip
Pasca Pemilu atau Pemilihan, beberapa barang habis pakai mesti dilelang secara terbuka dan hasil lelang disampaikan ke kas negara karena bagian dari BMN (Barang Milik Negara). Sebagai contoh adalah surat suara dan administrasi pemungutan selama pemungutan dan pengitungan suara yang telah digunakan dilakukan lelang secara terbuka. Begitu juga dengan kotak suara dan bilik suara yang digunakan saat pemungutan suara.
Selain pelaksanaan lelang barang habis pakai Pemilu, KPU juga melakukan pengarsipan dengan rapi. Sebagaimana instansi/lembaga lainnya, retensi terhadap arsip ada masanya. Setiap arsip Pemilu/pemilihan dipilah. Adapun arsip penting yang disimpan meski sudah memasuki retensinya dapat didokumentasikan sebagai bagian dari sejarah Pemilu/pemilihan. Untuk ketertiban pengelolaan arsip, KPU telah mengatur dalam PKPU 17 tahun 2023, tentang jadwal retensi arsip, pengelolaan dan penyelematan arsip.
Pemutakhiran Keanggotaan Partai Politik Berkelanjutan secara Berjenjang
Keanggotaan partai politik juga terus dilakukan pemutakhiran. Adanya kepengurusan yang baru, sudah sepatutnya KPU mengetahui untuk informasi keberlanjutan peserta pemilu. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keabsahan struktur organisasi parpol di tingkat pusat hingga daerah; memperbaharui data keanggotaan; menyesuaikan alamat kantor dan pengurus; dan menunjukkan akuntabilitas dan transparansi publik. Untuk pemutakhiran keanggotaan partai politik, KPU telah menyediakan aplikasi SIPOL.
Pemutakhiran keanggotaan partai politik dilakukan oleh pihak partai politik sendiri yang tinggal mengisi aplikasi yang telah disediakan. Jika ada perubahan kepengurusan, alamat atau kantor maka, parpol dapat merubahnya dan mengunggah dokumen yang terbaru sebagai bukti. Dengan demikian keanggotaan partai politik akan terus didapatkan yang mutakhir. Pemutakhiran keanggotaan partai politik dilakukan per semester. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik.
Tujuh elemen di atas hanyalah beberapa bagian yang dilakukan secara kontinu oleh KPU dan jajarannya pasca dilaksanakan Pemilu/Pemilihan. Aktivitas tersebut telah menjadi tugas pokok dan fungsi KPU yang harus dilakukan untuk menjaga demokrasi di negeri ini. Beberapa contoh kegiatan di atas, tidak dapat dilakukan sendiri karena harus melibatkan beberapa pihak terkait. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pasca Pemilu/Pemilihan KPU sebagaibagian dari lembaga layanan masyarakat harus terus melayani bangsa ini, khususnya para pemilih dan juga peserta Pemilu.