Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Melalui Pengawasan Partisipatif
Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Melalui Pengawasan Partisipatif Himun Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Badan Pengawas Pemilu atau disingkat Bawaslu adalah lembaga negara yang diberi tugas utama mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Selain tugas pengawasan yang melekat pada lembaga ini, Bawaslu secara kewenangan juga bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran serta menyelesaikan penyelesaian proses pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, sebelum melakukan langkah penindakan, Bawaslu Kabupaten Merangin melakukan upaya pencegahan baik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin beserta jajaran sebagai penyelenggara teknis maupun partai terhadap politik sebagai peserta pemilu serta masyarakat umum yang dalam hal ini berperan sebagai pemilih. Upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Merangin guna meminimalisir pelanggaran Pemilu. Salah satu upaya tersebut adalah menyampaikan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait pada setiap awal tahapan dijalankan. Setelah upaya pencegahan dilakukan, Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung. Apabila Bawaslu menemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, peserta dan/atau pemilih maupun pihak-pihak lain yang dilarang terlibat politik praktis maka sesuai kewenangan Bawaslu melakukan penindakan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan tagline Bawaslu yakni Cegah, Awasi, Tindak, dimana upaya pencegahan merupakan prioritas utama. Bawaslu juga menganut asas ultimum remedium yaitu pemidanaan adalah upaya hukum terakhir. Kegiatan sosialisasi dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu juga digalakkan oleh Bawaslu. Sosialisasi ini disampaikan secara langsung dalam pelbagai pertemuan, diskusi maupun pemanfaatan platform digital di akun media sosial resmi milik Bawaslu dan akun media sosial pengawas Pemilu (perorangan). Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, dimana penyampaian informasi melalui dunia maya dinilai jauh lebih efektif karena sebagian besar masyarakat telah menjadikan internet sebagai bagian dari kebutuhan kehidupan sosial. Berdasarkan rilis Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) pengguna internet pada tahun 2025 mencapai 229 juta jiwa atau 80,66 % dari populasi penduduk Indonesia. Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Merangin menerapkan strategi pencegahan dengan tujuan menekan angka pelanggaran, terutama pada tahapan Kampanye. Tahapan ini merupakan fase krusial yang berpotensi meningkatkan tendensi politik lokal secara signifikan. Strategi pencegahan dengan melibatkan banyak pihak melalui pengembangan pengawasan partisipatif. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 104 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif”. Pengawasan partisipatif merupakan tugas Bawaslu yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang secara teknis telah diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Bawaslu Kabupaten Merangin menyadari bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu tidak cukup hanya mengandalkan jajaran pengawas yang ada di tingkat Kabupaten, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan. Ketidakcukupan ini disebabkan jumlah personel yang sangat terbatas dan kondisi wilayah Kabupaten Merangin yang cukup luas serta memiliki letak geografis yang sulit diakses. Oleh karena itu pengawasan akan berjalan lebih maksimal apabila Bawaslu sebagai lembaga pengawas mampu menggerakkan dan melibatkan banyak pihak di luar jajaran pengawas formal dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Kondisi ini menjadikan alasan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan, tidak dapat disangkal lagi. Sebagai bagian dari upaya menjalankan kewajiban tersebut, Bawaslu Kabupaten Merangin menggagas sebuah program pencegahan pelanggaran pelanggaran kompetisi yang secara khusus bagi jajaran panitia Ad hoc di tingkat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Merangin yang diberi judul Lomba Video Kreatif Pencegahan dengan tema “ Jaga Netralitas dan Tolak Politik Uang ” dengan kategori video untuk ditayangkan melalui akun media sosial Facebook dan Instagram. Kategori kedua yang diperlombakan itu wajib diposting oleh akun resmi Facebook dan Instagram masing-masing Panwaslu Kecamatan bukan melaui akun pribadi pengawas atau pihak lain. Adapun standar penilaian dalam lomba video kreatif ini meliputi poin penilaian yang akan dihitung berdasarkan jumlah produksi video yang diunggah, jumlah penonton ( viewer ), share, like dan komentar dari warganet. Selain itu, apabila video dari akun peserta lomba tersebut dibagikan ulang oleh akun Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jambi maupun Bawaslu Kabupaten Merangin baik melalui akun resmi lembaga maupun melalui akun pribadi pimpinan, maka unggahan tersebut berhak memperoleh nilai tambahan. Hal ini disebabkan unggahan yang dibagikan ulang memiliki potensi lebih besar untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Selain itu, pesan pencegahan yang disampaikan dalam video dapat dipublikasikan secara optimal. Keunikan dari perlombaan diatas terletak pada aktor atau pemeran dalam video yang dilombakan. Peserta lomba mewajibkan melibatkan aktor atau pemeran yang berasal dari pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye (sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu) antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) yang diutamakan berasal dari wilayah kerja Panwaslu Kecamatan masing-masing. Konten video yang dibuat semenarik mungkin dan dapat disesuaikan dengan kondisi sosial serta kearifan lokal, tetapi mudah dipahami dan dipahami secara umum oleh penonton. Materi wajib dalam video adalah ajakan untuk menjaga netralitas dan tolak politik uang dengan durasi maksimal 120 detik. Mengapa pemeran atau aktor dalam video yang dilombakan wajib melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye ? Karena ada beberapa tujuan utama dan tujuan lain yang dapat berdampak langsung pada iklim pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten Merangin. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan semangat anggota dan staf Panwaslu Kecamatan agar lebih fokus melakukan pengawasan serta mampu melahirkan ide-ide kreatif sebagai strategi pencegahan yang dikemas secara inovatif. Atas hasil karya terbaik, Bawaslu Kabupaten Merangin juga memberikan penghargaan berupa hadiah menarik dan piagam penghargaan. Adapun tujuan keterlibatan utama pihak-pihak yang dilarang keterlibatan kampanye sebagai peserta lomba adalah sebagai berikut Pertama, Bawaslu Kabupaten Merangin ingin memastikan bahwa jajaran pengawas Pemilu Ad Hoc di tingkat Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan hingga pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Merangin dapat menjaga kerja sama yang baik terhadap pihak-pihak yang dilarang terlibat politik praktis di wilayah kerja dalam rangka mengikutsertakan mereka dalam pengembangan pengawasan pemilu partisipatif. Kedua, pihak-pihak terkait yang berperan dalam video tersebut telah mendeklarasikan diri dan berikrar sebagai pihak yang dilarang terlibat kampanye, secara tidak langsung mereka telah membuat pernyataan bahwa dirinya akan menjaga netralitas dan menolak politik uang. Pernyataan tersebut menjadi bentuk pengikatan moral karena disampaikan secara terbuka melalui unggahan video. Oleh karena itu, upaya pencegahan dari pengawas pemilu telah berjalan dengan baik. Ketiga, selain telah membentengi diri dan berjanji akan menjaga netralitas dan menolak politik uang, pihak-pihak tersebut juga telah mengkampanyekan pengawasan partisipatif dengan cara mengajak pihak-pihak lain untuk menjaga netralitas dan menolak politik uang. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pengawas pemilu, tetapi juga oleh masyakarat melalui sebuah video kreatif yang dilombakan. Keempat, Bawaslu Kabupaten Merangin dalam penanganan pelanggaran selalu mendahulukan upaya pencegahan dengan berbagai metode. Oleh karena itu, apabila pihak-pihak yang terlibat dalam video tersebut kemudian hari ikut serta melakukan pelanggaran, maka dapat diproses sesuai ketentuan. Hal ini karena yang bersangkutan telah mendapat imbauan serta menyatakan komitmen untuk menjaga netralitas dan menolak uang politik. Sehingga tagline Bawaslu Cegah, Awasi dan Tindak telah berjalan sesuai langkah-langkah yang ditetapkan. Pada Pemilihan tahun 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Merangin telah menyelenggarakan lomba video kreatif dan berhasil memproduksi dengan total sebanyak 321 video pencegahan pelanggaran pemilu yang tersebar di akun media sosial (facebook dan Instagram) Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Merangin. Pada saat penilaian akhir, diketahui total video yang dilombakan telah ditonton sebanyak 108.847 kali, video tersebut memuat pesan-pesan pencegahan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Merangin. Penyelenggaraan lomba video kreatif menjadi bagian dari upaya strategi untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran melalui pengembangan pengawasan partisipatif. Salam Awas!