Opini

Partisipasi Masyarakat Mengawal Data Pemilih yang Akurat

Partisipasi Masyarakat Mengawal Data Pemilih yang Akurat Oleh : Alber Trisman KPU Kabupaten Merangin   Pemilu di seluruh negara demokratis bukan mengenai kebebasan memberikan hak, tapi merupakan kehendak rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi.  Pemilu dan Pemilihan di Indonesia mengaplikasikan berbagai regulasi untuk menjaga substansi demokrasi sukses dicapai ketika mendapatkan perwakilan rakyatnya, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Maka, penting memupuk kesadaran dan  kepatuhan  terhadap  hukum  yang rancang dan diterbitkan agar berdampak kepada lembaga perwakilan rakyat yang dihasilkan atas proses pemilu yang demokratis. Untuk mencapai hal tersebut, peran partisipatif masyarakat dibutuhkan pada setiap proses dalam pemilu. Sementara itu, partisipasi bagi sebagian masyarakat masih dimaknai secara sempit, yaitu kehadiran pemilih ke TPS. Padahal partisipasi masyarakat secara luas mencakup makna keterlibatan warga negara dalam rangkaian proses perumusan agenda kebijakan, proses pengambilan kebijakan, pengisian jabatan kenegaraan, pelaksanaan kebijakan, kontrol terhadap kebijakan, dan evaluasi kebijakan. KPU sebagai lembaga publik membutuhkan pula peran pastisipatif masyarakat pada pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan. Berbagai penelitian tentang perlibatan masyarakat dalam proses yang berkaitan dengan program pemerintah menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat berpengaruh pada suksesnya program serta kredibilitas atas proses dan hasil yang dicapai. Sejalan dengan hal tersebut, maka partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan dapat dikatakan wajib dioptimalkan partisipasinya, bukan saja partisipasi pada saat hari pemungutan suara, karena proses pemilu yang hampir selama 2 tahun tahapannya dan proses pemilihan berlangsung setidaknya kurang lebih 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sepanjang proses tersebut partisipasi masyakarat dibutuhkan agar seluruh proses bernilai tinggi kepercayaannya dimata publik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemilu mengatur 11 tahapan dalam pemilu. Salah satu tahapan pemilu dan pemilihan yang memiliki rentang waktu paling lama adalah tahapan pemutakhiran data pemilih. Dalam aturannya, hak pilih seorang warga negara tidak serta merta diberikan. Untuk dapat memberikan hak pilihnya, seorang warga negara harus memenuhi sejumlah syarat administratif yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Benar halnya bahwa hak   untuk   memberikan   suara   adalah hak   dasar   setiap   warga   negara, namun  untuk menjalankan  hak  ini  dengan  sepenuhnya,  setiap warga  harus  terdaftar  sebagai  pemilih, dan untuk terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi sejumlah persyaratan.   Mengutip kembali pemahaman mengenai pentingnya partisipasi masyarakat untuk pemilu yang kredibel, maka penting juga memahami bahwa semua yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk juga telah dicatat oleh KPU sebagai Pemilih. Ketika seorang Warga Negara Indonesia sudah tercatat Pemilih, maka hak mereka untuk memberikan hak pilihnya bukan saja diberikan, tapi telah memiliki kekuatan hukum untuk diberikan fasilitas yang baik saat memberikan suaranya di TPS oleh KPU. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah, sejauh mana masyarakat mengawal proses pendataan pemilih, sehingga tercapai data pemilih yang akurat? Memastikan terpenuhinya hak untuk memilih bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat merupakan tugas penyelenggara pemilu dan pemilihan. Dengan didukung penyelenggara yang ada di setiap tingkatan di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan di luar negeri, KPU yang diberi kewenangan dalam melakukan pendataan pemilih nyatanya tetap memiliki keterbatasan. Proses pendaftaran pemilih bukan hal yang remeh, karena dari sana asal muasal angka-angka pemilih yang akan memberikan hak pilihnya hingga angka perolehan suara muncul, bukan dari sumber data yang lain. Tahapan  pemutakhiran data begitu penting karena selain tahapan tersebut memerlukan waktu yang sangat panjang, namun juga membutuhkan ketelitian dan kecermatan. Tingkat keberhasilan penyusunan daftar pemilih  yang  akurat turut dipengaruhi oleh adanya partisipasi masyarakat. Pada masa pemutakhiran data pemilih, masih dijumpai  partisipasi  masyarakat  yang  rendah, padahal ruang yang diberikan oleh KPU bagi masyarakat untuk turut melakukan validasi atas data pemilih telah diatur melalui peraturan khusus tentang pendataan pemilih. KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat melakukan validasi atau  pemeriksaan atas data pemilih yang telah dipublikasikan oleh KPU melalui berbagai media. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih  memiliki peran sentral untuk akurasi data pemilih. Keterlibatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas data pemilih yang telah dipublikasikan menjadi pertimbangan bagi KPU untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian jika memang ditemukan ketidaksesuaian data pemilih yang dimiliki. KPU memahami bahwa keterbatasan atas jumlah personel pada akhirnya juga mempengaruhi akurasi data pemilih. Maka pada proses pendataan pemilih KPU juga melakukan sosialisasi masif kepada seluruh masyarakat yang dapat dijangkau untuk berperan aktif. Selain itu, KPU juga menyadari bahwa mobilitas penduduk yang tinggi akhirnya memunculkan data pemilih yang sangat dinamis. Setiap hari akan selalu ditemui adanya perubahan data seperti adanya warga negara yang pindah domisili, mencapai usia 17 tahun, meninggal dunia, menikah atau perubahan data kependudukan lainnya. Perubahan-perubahan data seperti itu memang terkadang tak dapat diketahui dengan segera, maka peran partisipatif masyarakat untuk menyampaikan informasi juga sangat berguna bagi KPU untuk mencapai data pemilih yang akurat. Di sisi lain, masyarakat masih belum sepenuhnya memahami bahwa masyarakat memiliki peran vital untuk turut memeriksa atas akurasi data pemilih yang disusun KPU. Sebagai contoh, pada penyelenggaraan pemilu, sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap, KPU melibatkan instansi terkait untuk melakukan singkronisasi data penduduk sebagai dasar penetapan Pemilih. KPU bersama sejumlah instansi terkait yakni Kementerian  Dalam  Negeri (Kemendagri),   Kementerian   Luar   Negeri   (Kemenlu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan  Pengawas  Pemilu  (Bawaslu)  mengambil peran dan kewenangannya untuk mengoptimalkan data pemilih yang sedang disusun oleh KPU. Tetapi dalam praktiknya, seluruh instansi terkait yang dilibatkan juga memiliki keterbatasan yang serupa dengan KPU, SDM yang terbatas akhirnya juga mengakibatkan jangkauan personel yang juga tak menyeluruh, dan akhirnya pula peran partisipatif masyarakat diperlukan. Perlu membangun kesadaran di tengah masyarakat bahwa keberhasilan atas proses pemilu merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Post Electoral Period, KPU Melayani Tiada Henti

POST ELECTORAL PERIOD, KPU MELAYANI TIADA HENTI Hayatul Mughiroh Anggota KPU Kabupaten Merangin   Kita ketahui bersama bahwa teori siklus pemilu (electoral cycle) menjelaskan penyelengaraan pemilu dikatakan sebagai sebuah proses berkelanjutan yang dibagi menjadi tiga tahapan. Tahapan itu terdiri dari pra pemilu (pre-electoral period), pelaksanaan pemilu (electoral period), dan pasca pemilu (post electoral period). Teori ini dikembangkan untuk memahami tantangan jangka panjang pelaksanaan pemilu dan menekankan bahwa pemilu yang demokratis adalah kegiatan yang berkesinambungan. Pemilu serentak dan Pemilihan serentak telah dilaksanakan di seluruh Indonesia yang tak ada jeda waktunya. Keserentakan penyelenggaran Pemilu maupun Pemilihan menjadi momentum pertama dan menjadi sejarah bangsa Indonesia. Sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan 2025 pada akhirnya selesai, dengan penetapan kepala daerah di beberapa tempat tidak bersamaan karena adanya sengketa yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. KPU sebagai leading sector penyelenggara Pemilu telah menuntaskan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan. Setiap putusan dari lembaga lain yang seharusnya ditindaklanjuti, juga telah dilaksanakan. Tentu, dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan, banyak masyarakat yang bertanya: apa yang dilakukan KPU dan jajarannya pasca Pemilu dan Pemilihan? Perlu kita ketahui bersama bahwa Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 22E Ayat  (5) yang berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri” selama ini dimaknai di dalam undang-undang Pemilu dengan adanya lembaga Pemilu di seluruh tingkatan, yakni KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan masa jabatan lima tahun secara periodik. Dengan kata lain lembaga ini dapat dimaknai sebagai layanan kePemiluan yang berkelanjutan atau tidak putus. Satu hal yang penting dipahami dalam pengelolaan Pemilu, tidak ada jeda waktu dikatakan sebagai masa “kosong”. Kajian internasional tentang kepemiluan menjabarkan bahwa Pemilu adalah putaran waktu yang di dalamnya terdapat rangkaian kejadian yang berulang-ulang secara tetap dan teratur atau dikenal dengan siklus Pemilu. Siklus Pemilu dipahami sebagai sebuah proses yang berkesinambungan, tidak terputus sehingga siklus tersebut saling mempengaruhi terhadap siklus lainnya. Bahkan, siklus yang berkesinambungan dalam Pemilu tidak memiliki titik awal yang pasti, konsistensi menjaga siklus tetap berjalan sampai pasca Pemilu bahkan lebih penting, karena untuk menjaga atau memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu ke depannya. Saat ini, pasca penetapan penetapan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah merupakan periode post-electoral. Publik banyak yang belum mengetahui, bahwa kinerja KPU di periode post-electoral itu ada giat kontinyu dalam artian bukan hanya saat akan digelar pesta demokrasi saja. Akan tetapi kerja-kerja yang dilakukan pacsa Pemilu atau Pemilihan atau yang biasa disebut non tahapan atau pada periode post-electoral. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan Pemilu kedepannya agar berjalan lebih baik.  Ada beberapa hal yang dilaksanakan KPU pada peride post-electoral, antara lain: Evaluasi secara Kontinu Pasca KPU menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan, faktanya KPU dan jajarannya tidak berpangku tangan. banyak hal yang mesti dikerjakan. Pekerjaan yang dilakukan pasca tahapan adalah mengevaluasi kinerja tahapan. Laiknya sebuah manajemen, maka tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan sudah semestinya dievaluasi dari awal sampai selesai dari pelbagai sisi, baik sisi anggaran, perencanaan, teknis pelaksanaan maupun regulasinya. Dengan demikian POACE (Planning, Organizing, Actuating, Controlling dan Evaluating) dalam ilmu manajemen dilaksanakan secara lengkap di kelembagaan KPU. Evaluasi sebenarnya juga dapat dilakukan oleh para pihak eksternal. Para peneliti, pegiat demokrasi juga melakukannya. Namun demikian, akan lebih menarik jika pihak KPU sendiri yang lebih dahulu mengevaluasi, karena mereka sebagai pelaku sejarah itu sendiri. Hasil evaluasi ini bukan serta merta menjadikan tumpukan laporan, tetapi melahirkan rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan pada periode berikutnya. Evaluasi tidak hanya dilakukan oleh KPU RI tetapi jajaran di tingkat bawah sudah seharusnya malkukan evaluasi karena setiap daerah memiliki karakteristik dan permasalahannya masing-masing. Sebagai contoh di Kabupaten A memiliki permasalahan terkait minimnya badan ad hoc sepi pendaftar, di daerah B terkait PSU yang berulang dan masih banyak lagi. Hasil dari evaluasi terhadap teknis penyelenggaraan ini dapat dijadikan referensi atau melahirkan sejumlah rekomendasi pada saat KPU RI menyusun regulasi. Selain evaluasi teknis, KPU dan jajarannya juga melakukan telaah hukum secara internal yang juga dilaporkan ke KPU RI. Telaah hukum terhadap regulasi yang sudah dilaksanakan, bukan berarti mengangkangi pembuat regulasi tetapi hal ini bertujuan untuk menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi antar daerah berbeda, bisa jadi dalam penyelesaiannya ada yang mesti dimasukkan dalam regulasi (ke depannya). Pelaksanaan evaluasi baik terhadap penyelenggaraan maupun telaah hukum terhadap regulasi menjadi bagian dari rutinitas yang dilakukan secara kontinu. Pendidikan Pemilih Pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalam demokrasi. Sehingga sudah sewajarnya pendidikan pemilih dilaksanakan dalam tahapan pemilu maupun di luar tahapan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencerdaskan pemilih dalam partisipasi aktifnya dalam berdemokrasi. Pendidikan pemilih bukan hanya bicara tentang kuantitas, bagaimana agar prosentase partisipasi pemilih mencapai target. Akan tetapi, pendidikan pemilih juga memiliki tujuan secara kualitas. Kualitas memilih bagi pemilih dalam menentukan pilihannya merupakan fondasi dasar agar tercapainya pemimpin yang berkualitas. KPU sebagai bagian dari penyeelnggara pemilu ikut bertanggung jawab dalam pendidikan pemilih ini. Meskipun, pada dasarnya penyelenggaraan pendidikan pemilih menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan juga perguruan tinggi. Kualitas kandidat dan kualitas pemilih akan menetukan kualitas pemilu/pemilihan. Pada periode post electoral, KPU terus bersinergi dengan banyak lembaga untuk melaksanakan pendidikan pemilih. Tidak hanya masuk dalam ruang pemerintah, tetapi lembaga-lembaga pendidikan, pegiat demokrasi, lembaga riset menjadi media yang paling efektif untuk melakukan sosialisasi pendidikan pemilih. Dengan kata lain, KPU melakukan pendidikan pemilih di berbagai elemen untuk menjangkau masyarakat pemilih secara keseluruhan. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Daerah pemilihan merupakan pembagian wilayah tertentu yang dibentuk untuk keperluan pemilihan umum. Dalam menyusun Daerah Pemilihan (dapil) tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk saja, tetapi banyak unsur yang mendasari dalam penataan dapil. Jika suatu daerah diperkirakan pada Pemilu selanjutnya, jumlah penduduk sudah harus menambah kursi, maka KPU mesti mempersiapkannya jelang Pemilu. Mengapa? Karena selain syaratnya jumlah penduduk, KPU mesti mempertimbangkan beberapa hal penting, termasuk prinsip-prinsip penyusunan dapil seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, dan berada dalam cakupan wilayah yang sama. Selain itu, penataan dapil juga mempertimbangkan faktor kependudukan, data dan peta wilayah serta aspek kohesivitas sosial budaya.  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau disingkat dengan PDPB. PDPB ini bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Selain itu PDPB juga bertujuan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Pelaksanaan PDPB dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Karena tidak adanya badan ad hoc di pasca Pemilu/Pemilihan, maka untuk mendapatkan data yang akurat, KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan beberapa instansi/lembaga terkait seperti Pemerintah Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres dan Kodim untuk akurasi data TNI/POLRI, Bawaslu, dan stake holder lainnya. Koordinasi yang dilakukan oleh KPU untuk mendapatkan data yang mutakhir menjadi bagian penting. Namun demikian, KPU juga melayani pemilih yang datang langsung ke kantor atau berpartisipasi aktif untuk melaporkan dirinya ataupun orang lain untuk pembaharuan data pemilihnya. Hal ini dilakukan KPU denga cara mensosialisasikan secara aktif dan masif melalui media sosial, web maupun lewat stakeholder.  Hasil koordinasi dan tanggapan dari masyarakat tersebut, kemudian akan ditindaklanjuti oleh KPU. Jika data tersebut Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih maka akan dimasukkan dalam data DPB, sebaliknya jika data tersebut dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi, maka akan dicoret dari data DPB. Rekapitulasi PDPB ditingkat kabupaten/kota dilaksanakan setiap tiga bulan sekali yang dilaksanakan secara terbuka dengan dihadiri pihak terkait yang diundang. Untuk rekapitulasi PDPB di tingkat KPU Provinsi dan KPU RI dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Hasil rekapitulasi akan diumumkan kembali dengan tujuan sebagai informasi data pemilih berkelanjutan dan sebagai bahan untuk menerima tanggapan dari masyarakat. Pergantian Antar Waktu (PAW) Legislatif Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR, DPRD maupun DPD merupakan mekanisme penggantian anggota legislatif yang berhenti di tengah masa jabatan karena alasan tertentu, misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap. PAW anggota anggota legislatif dapat terjadi kapan saja, karena alasan meninggal, mundur atau berhalangan tetap bukanlah sesuatu yang dapat dibuat-buat. Kejadian PAW bukan bagian dari tahapan Pemilu, karena hal ini terlaksana setelah anggota tersebut dilantik. Mekanisme PAW dilakukan sesuai dengan aturan hukum sebagaimana  dalam Undang Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tenang Undang Undang Pemilu, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Angota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Selain itu, mekanisme PAW melibatkan KPU. Pelaksana KPU untuk menindaklanjuti usulan PAW adalah KPU yang memiliki lokus PAW tersebut. Proses Lelang Barang Habis Pakai Pemilu/Pemilihan dan Merapikan Arsip Pasca Pemilu atau Pemilihan, beberapa barang habis pakai mesti dilelang secara terbuka dan hasil lelang disampaikan ke kas negara karena bagian dari BMN (Barang Milik Negara). Sebagai contoh adalah surat suara dan administrasi pemungutan selama pemungutan dan pengitungan suara yang telah digunakan dilakukan lelang secara terbuka. Begitu juga dengan kotak suara dan bilik suara yang digunakan saat pemungutan suara. Selain pelaksanaan lelang barang habis pakai Pemilu, KPU juga melakukan pengarsipan dengan rapi. Sebagaimana instansi/lembaga lainnya, retensi terhadap arsip ada masanya. Setiap arsip Pemilu/pemilihan dipilah. Adapun arsip penting yang disimpan meski sudah memasuki retensinya dapat didokumentasikan sebagai bagian dari sejarah Pemilu/pemilihan. Untuk ketertiban pengelolaan arsip, KPU telah mengatur dalam PKPU 17 tahun 2023, tentang jadwal retensi arsip, pengelolaan dan penyelematan arsip. Pemutakhiran Keanggotaan Partai Politik Berkelanjutan secara Berjenjang Keanggotaan partai politik juga terus dilakukan pemutakhiran. Adanya kepengurusan yang baru, sudah sepatutnya KPU mengetahui untuk informasi keberlanjutan peserta pemilu. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keabsahan struktur organisasi parpol di tingkat pusat hingga daerah; memperbaharui data keanggotaan; menyesuaikan alamat kantor dan pengurus; dan menunjukkan akuntabilitas dan transparansi publik. Untuk pemutakhiran keanggotaan partai politik, KPU telah menyediakan aplikasi SIPOL. Pemutakhiran keanggotaan partai politik dilakukan oleh pihak partai politik sendiri yang tinggal mengisi aplikasi yang telah disediakan. Jika ada perubahan kepengurusan, alamat atau kantor maka, parpol dapat merubahnya dan mengunggah dokumen yang terbaru sebagai bukti. Dengan demikian keanggotaan partai politik akan terus didapatkan yang mutakhir.  Pemutakhiran keanggotaan partai politik dilakukan per semester. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik. Tujuh elemen di atas hanyalah beberapa bagian yang dilakukan secara kontinu oleh KPU dan jajarannya pasca dilaksanakan Pemilu/Pemilihan. Aktivitas tersebut telah menjadi tugas pokok dan fungsi KPU yang harus dilakukan untuk menjaga demokrasi di negeri ini. Beberapa contoh kegiatan di atas, tidak dapat dilakukan sendiri karena harus melibatkan beberapa pihak terkait. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pasca Pemilu/Pemilihan KPU sebagaibagian dari lembaga layanan masyarakat harus terus melayani bangsa ini, khususnya para pemilih dan juga peserta Pemilu.

Makna Kampanye dalam Demokrasi bagi Pemilih Muda

  Makna Kampanye dalam Demokrasi bagi Pemilih Muda Oleh : Kenny Ave Sayuti KPU Kabupaten Merangin   Sumpah Pemuda yang diperingati pada 28 Oktober setiap tahunnya merupakan ikrar berani yang menyatukan pemuda nusantara, yang menegaskan satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa sebagai fondasi pelawanan kolonian pada masa itu. Pada 1928, para pemuda belum memiliki hak pilih, namun pemuda pada masa itu memiliki visi politik yang jauh lebih besar yakni cita-cita untuk membangun bangsa yang merdeka dan berdaulat. Memiliki nilai persatuan di atas perbedaan yang menjadikan generasi muda sebagai pelopor perubahan, dari lahirnya nasionalisme hingga kemerdekaan. Membangun semangat pemuda yang tak hanya bermimpi, tetapi juga berindak demi keutuhan bangsa. Di era demokrasi kontemporer, Pemilu 2024 menguji persatuan di atas perbedaan yang dimaksud tersebut. Dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 204 juta pemilih yang didominasi oleh 56% pemilih usia muda berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana pertama kalinya dalam sejarah demokrasi Indonesia, suara pemuda mendominasi secara signifikan. Secara kuantitatif, pemilih usia muda mendominasi luar biasa tapi secara kualitatif ada pertanyaan sejauh mana pemilih muda dapat memahami tanggung jawab moral yang mewarisi semangat Sumpah Pemuda yang bernilai persatuan di atas perbedaan. Ikrar Sumpah Pemuda dapat menjadi pondasi etika dalam demokrasi. Konteks kampanye Pemilu 2024, nilai-nilai Sumpah Pemuda seharusnya diterapkan dalam cara pemuda berpatisipasi terutama memasuki era digital saat ini, cara menyampaikan informasi politik tanpa menebar ujaran kebencian. Pemilu 2024 yang lalu disebut juga “pemilu media sosial”, karena sebagian besar kampanye aktif dibeberapa platform media sosial peserta pemilu 2024. Pemuda tidak hanya menjadi pemilih tetapi juga menjadi pembuat pesan politik yang disampaikan melalui platform media sosialnya. Mulai dari video, konten bahkan meme yang dalam hitungan jam langsung dapat menjangkau jutaan orang. Peserta Pemilu dan tim sukses berlomba menciptakan citra yang menarik bagi generasi muda hingga tantangan bagaimana konten tersebut dapat viral dan diingat oleh pemilih. Kampanye seharusnya menjadi arena pendidikan politik, bukan sekedar hiburan massal, menuntut keaktifan bukan sekedar penerimaan pasif. Pemilih muda yang cerdas tidak hanya menonton tetapi juga membandingkan visi, membaca data dan menilai konsistensi janji para kandidat. Partisipasi seperti ini merupakan bentuk nyata kecerdasan demokratis yang menyadarkan bahwa suara bukan pemberian atau hadiah semata melainkan sebuah tanggung jawab. Sayangnya, kekuatan media sosial yang besar belum diimbangi dengan kesadaran kritis, yangmana kampanye politik seharusnya menjadi adu ruang gagasan tetapi menjadi arena kompetisi alogritma disetiap platform media sosial, demokrasi lebih cepat menyebar tetapi seringkali kehilangan kedalaman makna dan pemikiran. Survei Indikator Politik Indonesia (2024) menunjukkan, sebagian besar pemilih muda mengenal peserta pemilu mereka dari media sosial, bukan dari debat gagasan atau partai politik membuat demokrasi menjadi kompetisi popularitas yang dikendalikan layar gawai. Media Sosial berubah menjadi arena polarisasi dan disinformasi, banyak pemuda menjadi relawan digital tanpa pemahaman mendalam yang kemudian menjadi jarak antara idealisme Sumpah Pemuda dan realitas demokrasi digital yangmana kebebasan berekspresi tak selalu diiringi dengan tanggung jawab. Mengapa diperlukannya tanggung jawab dalam penggunaan media sosial untuk kebutuhan kampanye digital ?, karena ikrar Sumpah Pemuda harusnya menjadi pondasi etika demokrasi dengan nilai tiga utama demokrasi yakni, persatuan, kesetaraan dan tanggung jawab moral. Tiga nilai tersebut harusnya menjadi ruh demokrasi modern dengan nilai-nilai Sumpah Pemuda hidup dalam cara pemilih muda berpartisipasi dengan berdiskusi di ruang digital, cara menyebarkan informasi politk dan cara pemilih muda memilih dan menyampaikan tanpa menebar kebencian. Meski ini menjadi tantangan terbesar dalam era digital pemilih muda dapat dan berani menggunakan teknologi tanpa kehilangan nilai yang berdialog dengan etika dan tetap berpikir kritis di tengah arus informasi yang cepat. Demokrasi menjanjikan kesetaraan dan kebebasan namun dalam praktiknya demokrasi modren tidak sesederhana itu, demokrasi yang kita lihat saat ini bukan lagi arena yang murni idealis tetapi ada faktor-faktor material dan strategis meliputi biaya politik, media, teknologi dan persepsi publik. Pemilih muda yang idealis mungkin mempunyai gagasan hebat tapi tanpa logistik dan jaringan, suara yang ingin dikampanyekan bisa tenggelam. Demokrasi modren terbuka bagi semua orang tetapi justru karena terlalu terbuka jadi ajang perebutan suara yang tidak sehat dan itu akhirnya dapat menghilangkan nilai utama demokrasi. Kembali ke ikrar Sumpah Pemuda yang merupakan potret paling murni dari idealisme politik, tidak terikat kepentingan pribadi, partai atau kekuasaan. Semangat 1928 mengajarkan idealisme bukan berati menolak realitas, melainkan menuntun realitas agar tetap berada di jalan yang benar. Pemilih muda hari ini mungkin tidak berjuang di medan perang tetapi pemilih muda hari ini berperang melawan kelelahan moral, disinformasi dan pragmatisme politik. Pemilih muda diharapkan mengembalikan kesadaran demokrasi bahwa tidak hanya sekedar pesta suara melainkan belajar bersama untuk memahami makna kebangsaan.  Sumpah pemuda mengajarkan perjuangan tidak berhenti pada deklari tetapi juga komitmen menjaga pilihan tetap bermakna. Hasil dari kampanye yang digaungkan selama pemilu 2024 harusnya menuntut keberanian berpikir dan kejujuran moral, keberanian berpikir yang berarti tidak mudah terjebak pada arus opini serta kejujuran moral yang menolak politik transaksional yang menguntungkan, dua hal ini tentunya akan membuat demokrasi tetap hidup. Generasi muda yang kini dan kedepannya akan mendominasi jumlah pemilih di Indonesia memiliki kekuatan besar yang menentukan kualitas demokrasi. Kampanye memberi kesempatan bagi pemilih muda untuk mengenal wajah asli politik, antara janji yang disampaikan dengan kenyataan serta antara idealisme dan kepentingan. Kampanye yang tidak lagi terbatas pada panggung konvensional tetapi meluas hingga ke layar gawai pemilih yang membuat semua orang bisa menjadi juru kampanye dan menyampaikan pesan politik dimana akhirnya pemilih muda diuji untuk mampu memilah antara substansi dan sensasi. Makna terdalam kampanye bagi pemuda yakni kemampuannya menghidupkan kembali idealisme Sumpah Pemuda yang mengajak berpikir bersama demi kebaikan bersama, berpartisipasi dengan kesadaran, mampu membuat kampanye menjadi dialog kebangsaan yang bukan sekedar perlombaan suara. Yang pada akhirnya kampanye hanyalah salah satu bab dari perjalanan demokrasi yang mengukur kedawasaan politik bangsa. Partisipasi bukan hanya memilih pemimpin melainkan sedang membuat definisi demokrasi itu sendiri bahwa politik bukan hanya perebutan kekuasaan semata, melainkan perjuangan untuk menjaga cita-cita bersama. Ketika pemilih muda memilih dengan hati yang jernih, berbicara dengan etika dan berdebat dengan hormat itu membuat mereka menghidupkan kembali semangat 1928 yang menyatukan indonesia melalui kesadaran bersama tanpa adanya paksaan. Demikian dengan kampanye 2024 yang bukan menjadi akhir dari perjalanan demokrasi, melainkan kelanjutanya. Sebagai generasi muda yang menjadi penerus Sumpah Pemuda bukan hanya berupa ikrar tetapi dalam tindakan nyata, berpikir kritis, memilih dengan nurani dan menjaga demokrasi tetap berjiwa, beretika dan berkeadaban.

Sumpah Pemuda: Super Daya Demokrasi Indonesia

Sumpah Pemuda: Super Daya Demokrasi Indonesia Oleh : Nurfathu Qorida Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Merangin “ Kami putra dan putri Indonesia mengaku, bertumpah darah yang satu, tanah air  Indonesia ” “ Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia ” “ Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia ” Demikian ikrar para pemuda Indonesia ketika 28 Oktober 1928 pada sidang ketiga dalam agenda Kongres Pemuda II di Ibu kota Hindia Belanda, Batavia (sekarang Jakarta) tepatnya di rumah indekos milik warga Tionghoa bernama Sie Kong Lian. Sekarang bangunan monumental tersebut menjadi museum Sumpah Pemuda, terletak di Jl. Kramat Raya No. 106, Jakarta Pusat. Penggagas perkumpulan kaum cendekiawan ini, ialah Persatuan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) dan dihadiri oleh organisasi pemuda dari seluruh Indonesia, meliputi Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Bataks Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Jong Ambon, Pemoeda Kaum Betawi, Sekar Rukun dan Pemoeda Indonesia, termasuk wartawan, volksraad (DPR zaman Belanda), pengamat masalah Indonesia hingga Pemerintah Hindia Belanda, sebagaimana dihimpun dari kesaksian Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono yang termuat dalam tajuk opini koran Sindo. Rumusan Sumpah Pemuda ditulis oleh Mohammad Yamin pada secarik kertas yang disodorkan kepada Soegondo selagi Mr. Sunario selaku salah satu utusan kongres sedang berpidato dalam sesi terakhir kegiatan tersebut. Selanjutnya Soegondo memberikan persetujuan pada “pesan sakti” berantai itu dan oleh peserta kongres lainnya diamini dengan bubuhan paraf setuju. Mengacu pada rujukan buku  karya Raditya, Iswara N berjudul “ Fakta-fakta Menarik Sejarah Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 ” tergambar, sebagai bagian pilar utama dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, gema sumpah setia dari generasi muda yang berkongres untuk tujuan utama memperkuat rasa persatuan dan kebangsaan di kalangan pemuda Indonesia itu, berakhir semarak oleh kemeriahan seiring ditampilkannya sebuah lagu instrumental diiringi alunan musik biola ciptaan seorang pemuda Indonesia merangkap sebagai wartawan bernama, W. R Supratman, hari ini alunan syair dan nada tersebut menjadi simbol kedaulatan sekaligus identitas nasional dalam lagu kemerdekaan Indonesia yaitu Indonesia Raya. Walaupun ketika akhir Kongres Pemuda II dinyanyikan oleh putri H. Agus Salim, Theodora Atia “Dolly” Salim dengan lirik dimodifikasi demi menghindari terprovokasinya Pemerintah Kolonial Belanda. Ikrar persatuan yang pertama kali diserukan pemuda Indonesia pada 9 dasawarsa lalu ini menggambarkan jati diri bangsa terlepas dengan berbagai latar belakang daerah, suku dan agama, namun berkomitmen bahwa tumpah darah, bangsa serta bahasa persatuan adalah hanya Indonesia. Teks bersejarah ini, kemudian resmi dinyatakan sebagai Keputusan Kongres Pemuda Indonesia dan dikenal dengan istilah Sumpah Pemuda. Seumpama sebuah keyakinan, naskah Sumpah Pemuda akhirnya disebarluaskan selayaknya asas dalam semua perkumpulan kebangsaan Indonesia. Termasuk terhadap sistem pemerintahan---demokrasi. Kenapa? Momen Sumpah Pemuda menyiratkan spirit dan pesan,  antara lain; secara geografis Indonesia luas dan majemuk, akan tetapi dapat dikumpulkan melalui perwakilan dalam Kongres Pemuda Indonesia. Para tokoh dalam perwakilan tersebut lalu memberikan dan menyebarkan gagasan nasionalisme sebagaimana tercantum sesuai Keputusan Kongres Pemuda Indonesia. Spirit nasionalisme berdasarkan kesatuan dan persamaan itu selanjutnya “dikunci” dalam gema Sumpah Pemuda.  Sementara itu, merujuk pada buku “ Teori Demokrasi Memahami Teori dan Praktik ” karya Rahadi Budi Prayitno S.I.P., M.Si. dan Arlis Prayugo, S.I.P., M.Pd berdasarkan bahasa asalnya, Yunani, demokrasi yaitu demos yang artinya masyarakat dan kratein berarti mengatur. Kedua istilah di atas masing-masing lumrah dikenal dengan sebutan “rakyat” dan “kekuasaan”. Sedangkan secara etimologis demokrasi berarti kekuasaan rakyat. Dalam konteks pemerintahan, demokrasi artinya memberikan hak kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Sehingga dapat disimpulkan definisi demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat dan dapat dijalankan secara langsung atau melalui perwakilan.  Luar biasa! Pelaksanaan Kongres Pemuda Indonesia (1928) ternyata mengandung unsur-unsur demokrasi. Dua hal yang melekat, antara spirit persatuan pemuda dalam naungan masing-masing organisasi dan teknis mencapai tujuan bersama, oleh pemuda-pemudi Indonesia dapat tercapai serta mengikat melalui Keputusan Kongres Pemuda Indonesia, padahal forum Kongres Pemuda II itu terjadi pada dasawarsa ketiga abad ke-20. Era di mana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selaku organisasi yang acap kali dianggap sebagai panggung demokrasi internasional karena menempatkan kedudukan negara-negara sama di majelis akbar dunia bahkan belum ada. Bukankah PBB baru “lahir” pada Oktober tahun 1945?  Sehingga dengan demikian, gaung Sumpah Pemuda nyaris satu abad yang lalu itu, bukan hanya sumber demokrasi di negeri ini, melainkan Super Daya Demokrasi Indonesia. Di atas panggung Kongres Pemuda, sebagai motor penggerak, pemuda Indonesia berhasil membangun pilar pencapai impian bersama atas nama kepentingan bangsa---Sumpah Pemuda. Secara tidak langsung mereka telah menampilkan cerminan demokrasi.  Lantas bagaimana pemuda dan demokrasi saat ini? Berpedoman pada hasil tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa 56% pemilih berasal dari generasi Z dan milenial. Artinya pada Pemilu 2024 pemuda adalah kelompok dominan dalam perhelatan demokrasi.  Namun cukupkah peran pemuda dalam demokrasi diakumulasi melalui tingkat partisipasi pemilih? Mengingat pemuda dielukan sebagai generasi penerus estafet kepemimpinan bangsa. Suka tidak suka pemuda mesti terjun langsung dalam prosesi hingga pengawasan terhadap hasil “pesta demokrasi” karena hampir seluruh elemen berkehidupan di negara ini bermuara dari proses yang melibatkan kebijakan politik hingga pada akhirnya ditetapkan oleh pemerintah berupa produk regulasi. Bahkan sekadar untuk harga secangkir kopi. Selaras dengan narasi dari John Dewey, seorang filsuf politik Amerika Serikat, “Demokrasi bukan sekedar sistem pemerintahan tetapi cara hidup, yakni kehidupan yang dijalani dengan penuh kebebasan dan kesetaraan”. Bayangkan! Bila pemuda, sang pewaris bangsa yang pundaknya memikul tanggung jawab melanjutkan perjuangan para founding fathers membangun negara berdaya di masa depan justru menarik diri dari unsur demokrasi, sama saja dengan pengabaian terhadap arah politik dan pembangunan bangsa. Bertolt Brecht menyebutkan, “Buta politik adalah kondisi terburuk yang bisa dialami oleh individu, karena ketidaktahuan ini menempatkan kita pada posisi yang rentan dan terpinggirkan”. Maka sebagai agen perubahan seyogyanya pemuda bukan saja berperan pasif dalam demokrasi negeri ini. Selayaknya esensi Super Daya Demokrasi Indonesia, melalui pengamalan nilai-nilai Sumpah Pemuda, seperti semangat gotong royong, patriotisme, musyawarah mufakat, kekeluargaan, cinta tanah air, cinta damai, persatuan dan tanggung jawab serta didukung dengan keilmuan yang terus diasah hingga mumpuni, pemuda harus terlibat aktif dalam mengimplementasikan proses dan makna demokrasi. Dengan kata lain, pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode berikutnya, hendaklah kualitas dan kuantitas pemuda yang mengenakan “pakaian” nasionalis serta berjalan dengan langkah ideologi bangsa sebagai bagian dari penentu arah kebijakan politik dapat meningkat. Konteksnya melalui langkah konkret baik secara formal pun non-formal.   Sebagai contoh kecil jika berkecimpung pada dunia politik praktis, ciptakan regulasi yang wajib memasukkan klausul agar peserta Pemilu dan Pilkada setiap tingkatan kepengurusan menunjukkan komitmen nyata terhadap representasi dan partisipasi dalam membangun negeri ini. Tentunya sertakan “cubitan keras” bilamana bertentangan terhadap komitmen. Dan atau barangkali pemuda intens ikut serta dalam gerakan sosial berkelanjutan yang berfokus mencerdaskan diri dan calon pemilih lainnya, baik melalui platform digital maupun dialog interaksi, khusus hal ini selaras dengan komitmen KPU yaitu terus menggalakkan sosialisasi pendidikan terhadap pemilih yang tidak terbatas hanya saat tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hingga pada akhirnya konsistensi ikhtiar melalui langkah konkret ini dapat mencapai output demokrasi, salah satunya yakni terpilihnya sosok pemimpin yang amanah dalam mengemban tanggung jawab sebagai perpanjangan tangan kedaulatan rakyat. Sehingga politik tidak hanya sebagai perahu mencapai kepentingan pribadi melainkan rumah berpondasi demokrasi dan “pesta demokrasi” tidak menjadi simbolis semu semata. Di tangan generasi muda digdaya melalui semangat hasil Kongres Pemuda, mereka (pemuda) kurun sekarang bukanlah sebagai figuran sirkus kekuasaan melainkan aktor utama yang menunjukkan martabat demokrasi sesungguhnya. Dengan demikian, dapat tercapai hakikat Sumpah Pemuda: Super Daya Demokrasi Indonesia.