Opini

Rekonstruksi Pemahaman tentang DPT dalam Sistem Pemilu Indonesia

Oleh: SALMAN, S. HI., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Merangin

Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (Korda APD) Kabupaten Merangin

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Keberadaan DPT tidak sekadar menjadi daftar administratif, tetapi menjadi dasar seluruh perencanaan logistik, alokasi sumber daya hingga legitimasi hasil Pemilu. Akurasi DPT menentukan apakah seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya secara sah. Oleh karena itu, proses pembentukan DPT menjadi salah satu tahapan yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam praktik penyelenggaraan pemilu sering kali muncul pemahaman bahwa DPT merupakan hasil integrasi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta verifikasi faktual lapangan. Namun, terdapat beberapa pasal terkait penyusunan Daftar Pemilih masih mengacu pada Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir. Perbedaan antara rumusan normatif dalam undang-undang dengan praktik teknis tersebut kerap menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, metodologi, dan legitimasi proses yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk memahami hal tersebut esai ini akan membahas posisi DP4, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan verifikasi lapangan dalam kerangka pembentukan DPT sekaligus menunjukkan harmonisasi antara praktik administrasi Pemilu dan norma dalam Undang Undang.

Struktur Normatif Pembentukan DPT

Secara normatif tahapan penyusunan daftar pemilih telah diatur dalam UU Pemilu. Pasal 201-210 menjelaskan alur pembentukan daftar pemilih secara berjenjang, mulai dari DP4, Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Beberapa pasal pada Daftar Pemilih menyatakan secara eksplisit bahwa DPT merupakan hasil perbaikan dari DPS.

Pada pandangan pertama rumusan ini tidak tampak menyebutkan peran DP4 ataupun pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara rinci. Akan tetapi pada Pasal 202 ayat (1) memberikan penjelasan bahwa DP4 yang disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Dengan kata lain, Daftar Pemilih yang disebut dalam Pasal 202 bukanlah sekadar daftar awal yang dibentuk tanpa basis data yang jelas, melainkan daftar yang telah melalui proses pemutakhiran dari DP4 dan data pemilih berkelanjutan sebelum akhirnya dikoreksi di lapangan.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada pasal 5 disebutkan penyelenggara PDPB meliputi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, struktur normatif menunjukkan bahwa DP4, pemutakhiran berkelanjutan dan DPS semuanya merupakan mata rantai yang saling terhubung dan bermuara pada pembentukan DPT.

Peran Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan mandat tambahan yang diberikan kepada KPU untuk menjaga agar data pemilih tetap dinamis, akurat, dan sesuai dengan perkembangan kependudukan. Melalui PDPB, KPU memperbarui data melalui: (1) pencoretan pemilih yang sudah meninggal; (2) pemindahan domisili; (3) penambahan pemilih pemula, (4) penyesuaian status TNI/Polri; (5) pemutakhiran data disabilitas; dan (6) perubahan lainnya.

Dalam PKPU tentang pemutakhiran data pemilih, ditegaskan bahwa hasil PDPB ini digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya. Dengan demikian, PDPB bukanlah daftar paralel, melainkan fondasi yang memperkaya data awal dari DP4.

Menurut Supriyanto (2013), daftar pemilih yang baik harus dibangun melalui “proses pemutakhiran yang berkelanjutan sebagai bentuk administrasi kependudukan yang tidak boleh berhenti”. Bahwa pemutakhiran yang dilakukan hanya menjelang pemilu tidak akan menghasilkan daftar pemilih yang akurat. Dengan demikian, PDPB menjadi aspek krusial dalam mewujudkan DPT yang berkualitas.

DP4 sebagai Fondasi Awal Penyusunan DPT

DP4 yang disampaikan oleh Kemendagri kepada KPU merupakan titik awal pembentukan daftar pemilih. Data ini memuat penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan umur, status kewarganegaraan, dan data kependudukan lainnya.

Hubungan antara data kependudukan dan daftar pemilih mencerminkan prinsip administrasi negara modern, yakni bahwa negara wajib menjamin akses setiap warga negara untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya, termasuk hak memilih (Asshiddiqie, 2010). DP4 merupakan instrumen formal negara untuk memastikan bahwa seluruh penduduk yang memenuhi syarat masuk dalam basis awal daftar pemilih. Meskipun bukan satu-satunya sumber pembentukan DPT, DP4 merupakan pondasi awal yang telah ditetapkan secara hukum.

Keberadaan DP4 secara normatif diposisikan sebagai fondasi awal dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintah menyediakan dan menyerahkan DP4 kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Secara konseptual, penyerahan DP4 mencerminkan pola kerja administratif yang bersifat top-down, di mana data berasal dari otoritas kependudukan yakni Kemendagri.

Namun sejak diterapkannya mekanisme PDPB, konstruksi penyusunan daftar pemilih mulai mengalami transformasi substansial. PDPB memungkinkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperbarui data pemilih secara terus-menerus secara periodik, mengoreksi data pemilih yang meninggal, berpindah domisili, berubah status pekerjaan, atau memasuki usia pemilih. Dengan mekanisme berkelanjutan ini, KPU sesungguhnya telah memiliki basis data pemilih yang jauh lebih mutakhir daripada DP4 yang diserahkan pemerintah menjelang pemilu. Dari perspektif administrasi pemilu modern, daftar pemilih yang terus diperbarui secara berkala adalah ciri sistem continuous voter roll, di mana negara tidak lagi memulai penyusunan daftar pemilih dari titik nol pada setiap pemilu, tetapi melanjutkannya dari database yang telah dimutakhirkan secara sistematis.

Pertanyaannya kemudian: apabila PDPB telah tersedia dan berjalan, apakah DP4 masih diperlukan? Secara konseptual, jawabannya cenderung negatif. Secara teoritis, daftar pemilih berkelanjutan yang selalu diperbarui dari waktu ke waktu merupakan basis yang lebih kuat, lebih akurat, dan lebih adaptif terhadap dinamika demografis ketimbang DP4 yang bersifat statis. Dalam banyak praktik internasional, seperti Australia, Selandia Baru, dan Kanada, penyelenggara pemilu tidak lagi membutuhkan daftar awal dari pemerintah, karena data pemilih telah dipelihara secara berkelanjutan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Namun demikian, dalam konteks Indonesia, alasan yuridis tetap menjadikan DP4 sebagai bagian integral dalam penyusunan daftar pemilih. Pertama, UU Pemilu mengatur secara tegas keharusan pemerintah menyerahkan DP4, menjadikannya prasyarat legal yang tidak dapat diabaikan oleh KPU. Selama ketentuan ini belum direvisi, DP4 tetap memiliki kekuatan formal sebagai elemen pembentuk daftar pemilih. Kedua, DP4 berfungsi sebagai instrumen pembanding terhadap PDPB. Karena KPU tidak memiliki otoritas penuh terhadap database kependudukan, DP4 berperan sebagai alat kontrol untuk memastikan kesesuaian antara data kependudukan pemerintah dan data pemilih yang dikelola KPU. Ketiga, DP4 diperlukan untuk menutupi kemungkinan ketidaksesuaian atau kehilangan data dalam PDPB, khususnya apabila terdapat pemilih baru atau perubahan status yang belum tercatat oleh KPU.

Dengan demikian, DP4 tetap dipertahankan bukan karena keunggulan teknis, melainkan karena alasan yuridis dan kelembagaan. Dalam tataran akademik, harmonisasi antara DP4 dan PDPB mencerminkan pertemuan antara norma hukum yang bersifat formal dengan kebutuhan administrasi pemilu yang bersifat substantif. Jika Indonesia ingin beralih sepenuhnya ke sistem daftar pemilih berkelanjutan seperti negara-negara demokrasi maju, maka revisi terhadap norma undang-undang, khususnya Pasal 201 UU Pemilu, menjadi prasyarat utama.

Verifikasi Faktual: Validasi Terakhir Daftar Pemilih

Setelah KPU menerima DP4 dan melakukan pemutakhiran berkelanjutan, proses validasi terakhir dilakukan melalui verifikasi lapangan, atau yang dikenal sebagai pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih. Coklit mengkonfirmasi keberadaan pemilih secara langsung melalui kunjungan rumah ke rumah.

Pada literatur kepemiluan, Tufte (1978) menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting untuk mencegah electoral exclusion (pengecualian pemilih) maupun electoral inflation (pemilih ganda atau fiktif). Melalui verifikasi fakta lapangan, daftar pemilih dapat dikoreksi dari kesalahan administratif yang tidak dapat dideteksi hanya dengan analisis data.

Budiardjo (2008) menegaskan bahwa daftar pemilih yang akurat merupakan syarat hukum dan moral bagi pemilu yang demokratis. Pemilih harus diverifikasi secara faktual agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya akibat kesalahan pencatatan administratif. Dengan demikian, verifikasi lapangan adalah kunci untuk menghubungkan data kependudukan yang bersifat administratif dengan status faktual pemilih di lapangan.

Harmonisasi Antara Norma UU dan Praktik Administrasi Pemilu

Pengaturan pada Pasal 202 UU Pemilu menunjukkan adanya dua tingkat pengaturan. Tingkat undang-undang (UU Pemilu), mengatur struktur formal alur penyusunan daftar pemilih, termasuk kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan daftar pemilih. Sedangkan tingkat peraturan teknis (PKPU), mengatur substansi, sumber data, serta prosedur teknis yang mengisi struktur itu.

Secara hermeneutis Pasal 202 menjelaskan output legal berupa DPT sebagai hasil perbaikan DPS, Pasal 201 menjelaskan input data berupa DP4 dan hasil pemutakhiran dan PKPU menjelaskan proses teknis berupa pemutakhir” dan berkelanjutan dan verifikasi lapangan.

Ellis (2007) menyatakan bahwa penyusunan daftar pemilih modern merupakan proses berjenjang yang menghubungkan data kependudukan, pembaruan berkelanjutan, dan verifikasi faktual. Undang-undang hanya menyediakan kerangka besar, sementara detail teknis diserahkan kepada penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, pemahaman bahwa DPT adalah hasil integrasi dari DP4, PDPB dan verifikasi lapangan merupakan representasi operasional dari seluruh rangkaian yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan kontradiksi terhadap Pasal 202.

DPT merupakan elemen fundamental dalam penyelenggaraan pemilu yang menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Pemahaman bahwa DPT adalah produk dari DP4, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan verifikasi faktual lapangan bukanlah penyimpangan dari norma undang-undang, tetapi justru merupakan representasi holistik dari seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU.

DP4 menyediakan fondasi awal berupa data administratif kependudukan. Pemutakhiran berkelanjutan menjaga agar data itu tetap dinamis dan akurat dalam menghadapi perubahan sosial-demografis. Verifikasi lapangan memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan realitas di lapangan dan tidak menyebabkan pemilih kehilangan hak pilihnya.

Dengan demikian, pembacaan sistemik terhadap keseluruhan peraturan menunjukkan bahwa DPT sesungguhnya merupakan produk akhir dari integrasi DP4, PDPB, dan verifikasi lapangan yang kemudian difinalisasi dalam bentuk DPS dan diperbaiki menjadi DPT.

Namun demikian, walaupun secara yuridis-kelembagaan masih harus ada pada Pemilu selanjutnya, secara teknis DP4 sudah tidak diperlukan lagi karena sudah ada PDPB yang merupakan data pemilih paling mutakhir yang sudah diperbaharui secara terus menerus sebagai bentuk dari continuous voter roll. Dengan demikian KPU sesungguhnya telah memiliki basis data pemilih yang jauh lebih mutakhir daripada DP4 yang diserahkan pemerintah menjelang pemilu. Untuk itu diperlukan revisi pengaturan tentang pemutakhiran data pemilih dalam sistem Pemilu Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 237 kali