Opini

Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Implementasi Teori Kedaulatan Rakyat

Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Implementasi Teori Kedaulatan Rakyat

Dr. H. Ridhwansyah, S.Pd., M.Hum

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin

Kedaulatan (sovereignty) merupakan konsep yang biasa dijadikan objek dalam filsafat politik dan hukum kenegaraan.  Di dalamnya kedaulatan terkandung konsepsi yang berkaitan dengan ide kekuasaan tertinggi yang dikaitkan dengan negara (Jimly Asshidiqie, 2005). Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” Jimly Asshidiqie juga menyebutkan bahwa hal tersebut mengandung makna bahwa rakyat menjadi sumber legitimasi tertinggi bagi setiap cabang kekuasaan negara. Dalam konteks pemerintahan daerah, kedaulatan rakyat diterjemahkan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah atau Pilkada, yang menjadi simbol utama demokrasi lokal.

Akar teoritis kedaulatan rakyat dapat ditelusuri dalam pemikiran Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract yang menegaskan bahwa kehendak umum rakyat merupakan satu-satunya dasar legitimasi kekuasaan. Dari perspektif ini, Pilkada bukan hanya prosedur teknis, melainkan medium normatif bagi rakyat untuk mengekspresikan dan memformulasikan kehendaknya secara kolektif.

Sejak Reformasi 1998, Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam sistem politiknya melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Puncaknya adalah diterapkannya Pilkada langsung tahun 2005 berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004. Perubahan tersebut dilakukan untuk menghapus penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pusat, memperkuat akuntabilitas pemimpin daerah, serta mendorong hadirnya demokrasi lokal yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.” Makna dari Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung arti bahwa pemilihan itu harus dilakukan dengan cara yang demokratis, yang menjamin prinsip kedaulatan tetap di tangan rakyat.

Pilkada merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Melalui mekanisme pemilihan secara langsung, masyarakat diberikan ruang untuk menentukan pemimpin daerah secara bebas, jujur, dan adil.

Menurut Jimly Asshidiqqie, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi itu ada ditangan rakyat, apabila kekuasaan tersebut berkenan dalam politik, maka sistem kekuasaan rakyat itu disebut demokrasi politik. Kedaulatan rakyat merupakan salah satu konsep paling mendasar dalam teori politik dan hukum tata negara. Dari JJ Rousseau, Locke, Montesquieu, dan teori demokrasi modern menjadi pijakan utama, JJ Rousseau menekankan kehendak umum sebagai dasar legitimasi.

Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara bersumber dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang sah. Hakikat kedaulatan rakyat bukan sekadar prinsip teoritis, melainkan sebuah paradigma yang menempatkan rakyat sebagai titik pusat kehidupan bernegara, baik dalam proses pembentukan pemerintahan, perumusan kebijakan, maupun dalam proses pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan. Dalam konteks negara demokratis, legitimasi kekuasaan hanya dapat diperoleh apabila kekuasaan tersebut lahir dari kehendak rakyat serta dijalankan untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan rakyat.

Secara historis, gagasan kedaulatan rakyat muncul sebagai kritik terhadap sistem pemerintahan absolute yang menempatkan kekuasaan pada tangan penguasa tunggal. Philosopher seperti John Locke menekankan bahwa rakyat memiliki hak alamiah yang tidak boleh dilanggar oleh penguasa, dan kekuasaan negara harus dibangun melalui persetujuan rakyat. Jean-Jacques Rousseau memperkuat gagasan tersebut melalui konsep volonté générale (kehendak umum), yaitu kehendak kolektif rakyat yang harus menjadi dasar setiap kebijakan negara. Sementara itu, Montesquieu mengembangkan gagasan tentang pembatasan kekuasaan melalui pemisahan kekuasaan yang menjadi mekanisme institusional untuk mencegah penyalahgunaan otoritas. Gagasan-gagasan klasik ini kemudian berkembang dalam teori demokrasi kontemporer dan menjadi fondasi normatif sistem politik modern.

Hakikat kedaulatan rakyat juga tercermin dalam mekanisme demokrasi elektoral, seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, yang memberi ruang bagi warga untuk memilih wakil dan pemimpin mereka. Namun, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berhenti pada proses elektoral semata. Ia mencakup berbagai instrumen lain seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, akses terhadap informasi, partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, serta mekanisme pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, kedaulatan rakyat menciptakan hubungan yang bersifat timbal balik antara rakyat dan pemerintah, rakyat memberikan mandat kepada pemerintah, sementara pemerintah berkewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan mandat tersebut.

Dalam konteks politik kontemporer, pemaknaan terhadap hakikat kedaulatan rakyat menghadapi berbagai tantangan, seperti meningkatnya polarisasi politik, dominasi elit, pragmatisme kepartaian, hingga distorsi informasi yang memengaruhi proses pembentukan opini publik. Tantangan-tantangan ini dapat mereduksi makna substantif kedaulatan rakyat dan menjadikannya hanya sekadar konsep formal yang tidak sepenuhnya terwujud dalam kehidupan politik. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang teori kedaulatan rakyat menjadi penting untuk menilai sejauh mana praktik demokrasi berjalan secara substantif, bukan hanya prosedural.

Memperkuat hakikat kedaulatan rakyat memerlukan upaya menyeluruh, baik melalui pendidikan politik, penguatan institusi demokrasi, reformasi partai politik, maupun perluasan ruang partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Dengan demikian, kedaulatan rakyat dapat terwujud sebagai prinsip yang hidup, bukan hanya simbol normatif.

Penguatan sistem demokrasi secara keseluruhan menjadi pilar penting dalam demokrasi lokal. Pada tingkat lokal, demokrasi tidak hanya dipahami sebagai proses elektoral untuk memilih kepala daerah atau anggota legislatif daerah, tetapi juga sebagai mekanisme yang memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembentukan kebijakan yang mencerminkan kebutuhan serta kepentingan warga. Dengan demikian, demokrasi lokal berfungsi sebagai ruang strategis di mana nilai-nilai partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas diuji dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

Di Indonesia, demokrasi lokal memiliki hubungan erat dengan konsep otonomi daerah yang diperkuat sejak era reformasi. Melalui kerangka desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Desentralisasi tidak hanya dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi berkembangnya pemerintahan daerah yang lebih demokratis, adaptif, dan sesuai dengan karakteristik sosial-ekonomi daerah. Dalam konteks ini, keberadaan pemerintah daerah menjadi instrumen utama dalam mewujudkan cita-cita demokrasi yang berbasis pada kebutuhan lokal. Namun, penyelenggaraan demokrasi lokal tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan regulasi atau mekanisme elektoral. Kualitas demokrasi lokal sangat bergantung pada kondisi sosial-politik daerah, kapasitas institusional pemerintah daerah, tingkat literasi politik masyarakat, serta tata kelola yang dijalankan oleh pemimpin daerah. Di sejumlah wilayah, dinamika demokrasi lokal masih dihadapkan pada tantangan seperti dominasi elite lokal, praktik politik transaksional, lemahnya pengawasan publik, hingga ketimpangan akses informasi. Faktor-faktor tersebut dapat menghambat berjalannya demokrasi yang substantif dan menjadikan demokrasi lokal hanya sebatas prosedur tanpa menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat.

Pemerintah daerah sebagai pelaksana utama otonomi memiliki peran strategis dalam menghidupkan demokrasi lokal. Pemerintah daerah tidak hanya bertugas mengelola anggaran dan menyediakan pelayanan publik, tetapi juga menjadi aktor penting dalam memastikan partisipasi warga, mengembangkan inovasi kebijakan, dan membangun tata kelola yang transparan. Pemerintahan daerah yang kuat, akuntabel, dan inklusif menjadi indikator penting keberhasilan demokrasi lokal yang sesungguhnya, yaitu demokrasi yang mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta membuka ruang partisipasi yang luas bagi seluruh warga.

Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai demokrasi lokal dan pemerintah daerah menjadi relevan untuk melihat sejauh mana proses desentralisasi telah berhasil memperkuat kehidupan politik di tingkat lokal. Analisis ini memungkinkan pemahaman mengenai praktik demokrasi yang berkembang dalam konteks daerah, tantangan yang dihadapinya, serta strategi yang dapat ditempuh untuk memperkuat pemerintahan daerah agar mampu mendorong demokrasi yang lebih partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pilkada sebagai sarana langsung rakyat untuk menentukan arah pemerintahan daerah. Melalui Pilkada, rakyat memberikan mandat politik, mengevaluasi kinerja pemimpin sebelumnya, mengekspresikan kepentingan lokal, dan membangun legitimasi kekuasaan. Dari sisi normatif, Pilkada sangat sesuai dengan konsep JJ Rousseau tentang kehendak umum. Pemimpin daerah seharusnya menjalankan kehendak kolektif rakyat, bukan kehendak kelompok tertentu.

Dalam kerangka otonomi daerah, Pilkada semakin memiliki peran penting karena kepala daerah memegang kewenangan signifikan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya. Kepala daerah berwenang dalam penyusunan anggaran, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga pengambilan keputusan strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Dengan demikian, kualitas hasil Pilkada akan menentukan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Pemilihan yang berlangsung secara berkualitas, kompetitif, inklusif, dan berintegritas akan menghasilkan kepemimpinan yang responsif, akuntabel, serta mampu mendorong kemajuan daerah.

Dalam implementasi Pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat tidak selalu berjalan secara ideal. Di banyak daerah, proses Pilkada masih dihadapkan pada berbagai tantangan serius, seperti maraknya praktik politik uang, keterlibatan jaringan lokal, mobilisasi aparat birokrasi, hingga lemahnya peran partai politik dalam melakukan kaderisasi dan seleksi calon pemimpin. Selain itu, partisipasi politik masyarakat sering kali belum berbasis rasionalitas politik yang matang, tetapi masih dipengaruhi oleh hubungan personal, patronase, atau kedekatan primordial. Kondisi tersebut menyebabkan Pilkada tidak selalu menjadi cerminan murni dari kehendak rakyat, melainkan terdistorsi oleh struktur kekuasaan yang ada di tingkat lokal.

Penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas juga memegang peran sentral dalam menjamin kualitas Pilkada. Integritas KPU, Bawaslu, dan jajarannya di tingkat lokal sangat menentukan apakah Pilkada dapat berlangsung secara bebas, jujur, dan adil. Tanpa institusi penyelenggara, proses Pilkada rentan terhadap manipulasi, kecurangan, dan intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik maupun ekonomi. Karena itu, penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi aspek fundamental dalam menjaga Pilkada tetap berada dalam kerangka kedaulatan rakyat.

Partai politik tidak dapat dilepaskan dari proses Pilkada sebagai institusi demokrasi yang bertanggung jawab atas rekrutmen politik. Partai seharusnya menjadi kendaraan untuk mendorong lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas, memiliki rekam jejak jelas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Namun dalam praktiknya, partai politik sering kali lebih menonjolkan pertimbangan pragmatis seperti elektabilitas instan, kekuatan modal, atau kedekatan elit, dibandingkan kualitas dan integritas kandidat. Hal ini berkontribusi pada munculnya pemimpin yang tidak benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat, tetapi lebih mencerminkan kepentingan elite politik tertentu.

Melihat seluruh dinamika tersebut, Pilkada sebagai implementasi kedaulatan rakyat membutuhkan penguatan pada berbagai aspek. Pengawasan yang ketat, penegakan hukum terhadap pelanggaran Pilkada, peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat, transparansi pembiayaan kampanye, dan reformasi internal partai politik merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan. Tanpa perbaikan menyeluruh, Pilkada berisiko menjadi prosedur demokrasi yang hanya bersifat formal tanpa mampu menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif dan representatif.

Dengan demikian, Pilkada tidak hanya harus dipahami sebagai mekanisme pemilihan pemimpin daerah, tetapi sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan pemerintahan yang berlandaskan kehendak rakyat. Ketika Pilkada diselenggarakan dengan integritas tinggi, partisipasi publik yang substansial, serta dukungan institusi politik yang kuat, maka prinsip kedaulatan rakyat dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan demokrasi lokal dan pembangunan daerah.

Berdasarkan kajian teoritis dan analisis terhadap penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, dapat disimpulkan beberapa hal diantaranya yaitu, teori kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan oleh JJ Rousseau dan John Locke, konstitusionalisme modern menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi kekuasaan negara. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar bagi seluruh tatanan ketatanegaraan. Pilkada secara normatif telah dirancang sebagai implementasi langsung kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Mekanisme pemilihan langsung memberi rakyat kesempatan untuk menentukan pemimpin daerah sesuai preferensi politik dan kebutuhan lokal.

Pilkada pada tataran empiris menghadapi sejumlah distorsi yang menyebabkan pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berjalan secara substantif. Berbagai problem seperti politik uang, oligarki, dinasti politik, ketidaknetralan birokrasi, penetrasi isu nasional ke kontestasi lokal, rendahnya literasi politik, serta lemahnya pendidikan politik partai membuat kualitas demokrasi lokal tidak mencerminkan kehendak umum rakyat. Demokrasi dalam Pilkada masih bersifat prosedural. Secara teknis, aturan, prosedur, dan lembaga penyelenggara telah berjalan relatif baik; namun kualitas hasil belum mencerminkan demokrasi substantif karena kehendak rakyat dipengaruhi kekuatan ekonomi-politik dan jaringan patronase.

Struktur sosial, budaya politik lokal, dan kesenjangan ekonomi antar daerah turut mempengaruhi kualitas Pilkada. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya dipengaruhi elemen hukum, melainkan juga struktur ekonomi, budaya, dan sejarah daerah. Dengan demikian, Pilkada di Indonesia belum sepenuhnya menjadi instrumen nyata pelaksanaan teori kedaulatan rakyat, kedaulatan rakyat baru berfungsi pada level prosedural, tetapi secara substantif masih sangat jauh dari idealitas demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 304 kali