Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Berujung ke Mahkamah Konstitusi
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
BERUJUNG KE MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh : Hengki
Anggota KPU Kabupaten Merangin
Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis. sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum Provinsi maupun Kabupaten/Kota sampai jajaran Panitia Adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhitan Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penting untuk dapat melaksanaan Prinsip Profesional dan Akuntabel yang merupakan salah satu kunci sukses dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Aspek Profesional dapat dilihat dari Penyelenggara yang memiliki kompetensi dalam memahami dan menjalankan regulasi dalam bidang kepemiluan, sedangkan aspek Akuntabel ialah Penyelenggara dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan puncak dari Penyelenggaraan Pemilihan, dan menjadi sorotan utama dari berbagai pihak dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Sehingga penting untuk diselenggarakan sesuai dengan ketentuan. Dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024 terdapat catatan dalam pelaksanaannya, pada penggunaan daftar hadir pemilih yang hadir di TPS. Dimana terdapat penggunaan daftar hadir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengisian daftar hadir merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Pemilih sebelum masuk ke dalam TPS, sehingga daftar hadir sangat penting untuk memastikan pemilih yang hadir sudah tercatat dan tidak adanya penyalahgunaan pemilih yang datang ke TPS serta keakuratan data terkait dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan jumlah surat suara yang digunakan guna kepentingan administrasi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Panitia Pemilihan Kecamatan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 menerima beberapa rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi dari Panwaslu Kecamatan terkait dengan penggunaan daftar hadir pemilih yang tidak ditandatangani oleh Pemilih, terdapat di 5 (lima) TPS dari 634 (enam ratus tiga puluh empat) TPS yang ada di Kabupaten Merangin. Atas rekomendasi tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Panwaslu Kecamatan.
Pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan UU Pilkada adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. Adapun lokasi TPS yang mendapat rekomendasi terhadap penggunaan daftar hadir terdapat di TPS 1 Desa Tambang Baru, Kec. Tabir Lintas, TPS 6 Kel. Dusun Bangko, Kec. Bangko, TPS 6 Desa Bukit Bungkul, Kec. Renah Pamenang, TPS 1 Desa Jelatang, Kec. Pamenang, dan TPS 4 Desa Jelatang, Kec. Pamenang.
Berdasarkan hasil temuan Panwaslu Kecamatan terdapat daftar hadir yang tidak ditandatangani oleh Pemilih, tetapi ditandatangani oleh anggota KPPS, Rekomendasi Panwaslu Kecamatan terhadap semuan temuan tersebut adalah agar Panitia Pemilihan Kecamatan menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Pasal 138 sampai dengan Pasal 141 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yaitu UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. sebagai Penyelenggara Pemilihan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS wajib menindaklanjuti segala temuan atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Rekomendasi diterima. Tindaklanjut rekomendasi ialah dengan menyusun telaah hukum dengan memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan melakukan rapat pleno berdasarkan Telaah Hukum untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan, serta menyampaikan surat hasil tindak lanjut rekomendasi kepada Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan hasil tindak lanjut Rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi dari Panwas Kecamatan terhadap penggunaan daftar hadir Pemilih di TPS 1 Desa Tambang Baru, Kec. Tabir Lintas, TPS 6 Kel. Dusun Bangko, Kec. Bangko, TPS 6 Desa Bukit Bungkul, Kec. Renah Pamenang, TPS 1 Desa Jelatang, Kec. Pamenang, dan TPS 4 Desa Jelatang, Kec. Pamenang. Panitia Pemilihan Kecamatan telah menyimpulkan bahwa terdapat daftar hadir yang tidak ditandatangani oleh Pemilih, tetapi ditandatangani oleh salah satu anggota KPPS. yang mana hal ini tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur tentang penggunaan daftar hadir sebagaimana Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih”
KPPS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab seharusnya memastikan pemilih yang datang ke TPS telah mengisi daftar hadir sebelum menggunakan hak pilihnya. Sehingga dari semua rekomendasi Panwaslu Kecamatan tersebut PPK Renah Pamenang, PPK Pamenang, PPK Tabir Lintas, dan PPK Bangko menetapkan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan serta kelengkapan dokumen kelengkapannya sesuai dengan ketentuan, dan Rekomendasi memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan, namun karena jadwal tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sudah berakhir dan kotak suara berserta dokumen administrasinya sudah disegel dan diserahkan kepada KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan tidak dapat melakukan perbaikan kesalahan tata dan prosedur yang dilakukan KPPS terhadap penggunaan daftar hadir pemilih tersebut. Dan untuk selanjutnya Panitia Pemilihan Kecamatan melaporkan hasil tindak lanjut Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Merangin.
KPU Kabupaten Merangin selanjutnya menindaklanjuti laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan dengan memberikan sanksi berupa Peringatan kepada KPPS TPS 1 Desa Tambang Baru, Kec. Tabir Lintas, KPPS TPS 6 Kel. Dusun Bangko, Kec. Bangko, KPPS TPS 6 Desa Bukit Bungkul, Kec. Renah Pamenang, KPPS TPS 1 Desa Jelatang, Kec. Pamenang, dan KPPS TPS 4 Desa Jelatang, Kec. Pamenang karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Permasalahan daftar hadir ini juga menjadi dalil atau alasan dalam pokok permohon yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) yaitu Dr. Nalim, S.H.,M.M dan Nilwan Yahya, S.E sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi pasca KPU Kabupaten Merangin Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024. Dengan adanya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024, maka sebagai bentuk Akuntabilitas, KPU Kabupaten Merangin harus menjawab setiap permasalahan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi terhadap dalil dalam permohonan pemohon termasuk penggunaan daftar hadir dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Bahwa berkenaan dengan permohonan tersebut, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif baik oleh Termohon maupun yang dilakukan oleh pasangan Nomor Urut 2 (dua) M. Syukur dan Drs. Abdul Khafidh dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh Termohon secara sistematis, terstruktur dan massif;
- Pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan, Termohon memanipulasi daftar hadir oleh petugas KPPS, Termohon sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih, dan Termohon sengaja tidak secara benar mensosialisasikan pemilih dapat memilih dengan menunjukkan KTP; dan
- Pelanggaran-pelanggaran setelah pencoblosan yaitu upaya penghilangan hak pilih secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Termohon dan Pelanggaran administrasi Pilkada.
Terjadinya kesalahan tata cara dan prosedur yang dilakukan KPPS pada saat pemungutan suara terhadap penggunaan daftar hadir yang menjadi rekomendasi Panwaslu Kecamatan ini juga merupakan salah satu alasan dalam dalil pemohon dalam hal ini Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) Dr. Nalim, S.H.,M.M dan Nilwan Yahya, S.E dengan Nomor Perkara 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pada Mahkamah Konstitusi yang merupakan Lembaga yang berwenang mengadili dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, Pemohon dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Januari 2025 menyatakan adanya manipulasi daftar hadir di TPS 1 dan 4 Desa Jelatang, Kec. Pamenang, TPS 1 Desa Tambang Baru, Kec. Tabir Lintas, dan TPS 6 Kel. Dusun Bangko, Kec. Bangko. Namun dalam persidangan pada agenda mendengarkan Jawaban Termohon dan penyampaian alat bukti di Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Januari 2025 KPU Kabupaten Merangin sebagai Termohon membantah dalil Pemohon karena tidak benar adanya manipulasi daftar hadir di TPS tersebut pada saat pelaksanaan pemungutan suara, dimana kondisi yang sebenarnya adalah pemilih yang datang ke TPS tidak menandatangani daftar, namun ditandatangani oleh anggota KPPS karena beberapa faktor sebagaimana berikut:
- Pemilih hadir ke TPS datang dalam satu waktu sehingga terjadinya kerumunan pemilih di TPS sehingga KPPS kesulitan meminta tanda tangan pemilih;
- Terdapat Pemilih Lansia, Pemilih yang tidak bisa menulis, dan Pemilih yang tidak mau menandatangani Daftar Hadir sehingga meminta bantuan kepada KPPS;
- Formulir daftar hadir yang tidak ditemukan pada saat pemungutan suara dan ditemukan setelah pemungutan suara selesai sehingga KPPS memberi paraf pada daftar hadir bagi pemilih yang datang ke TPS.
Sehingga kondisi yang sebenarnya terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut adalah adanya kesalahan tata cara dan prosedur oleh KPPS. Rekomendasi Panwas Kecamatan terhadap kesalahan penggunaan daftar hadir di semua TPS pada saat pemungutan suara juga telah ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dengan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilihan.
Walaupun Permohonan Pemohon dalam Perkara 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin di Mahkamah Konstitusi ditolak atau tidak dapat diterima. namun penggunaan daftar hadir pemilih ini meninggalkan persoalan dan menjadi catatan untuk perbaikan terhadap tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada masa yang akan datang yaitu:
- Dukungan Teknologi dan Informasi pencatatan daftar hadir pemilih yang datang ke TPS agar tidak ada penyalahgunaan pemilih dan keakuratan data;
- Melaksanakan Bimbingan Teknis yang Efektif sehingga KPPS dapat memahami tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
- Adanya pengawasan dari berbagai Pihak baik dari Pengawas Pemilihan, Pemantau Pemilihan, Peserta Pemilihan, maupun masyarakat untuk memastikan KPPS dalam melaksanakan tugas bekerja sesuai dengan ketentuan; dan
- Melakukan Sosialisasi secara luas kepada Pemilih agar adanya kesadaran dari Pemilih untuk mematuhi tata cara dan prosedur pemungutan suara.
Suksesnya pelaksanaan pemungutan suara di TPS tentunya bukan hanya peran tunggal dari KPPS sebagai penyelenggara di tingkat TPS, namun diperlukan adanya dukungan dari berbagai pihak baik itu Pengawas Pemilihan, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Peserta Pemilihan, Pemantau Pemilihan, dan Masyarakat serta Pemangku Kepentingan lainnya. Sehingga KPPS sebagai Penyelenggara di tingkat TPS dapat bekerja secara Profesional dan Akuntabel.