Publikasi

Opini

Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Melalui Pengawasan Partisipatif Himun Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Badan Pengawas Pemilu atau disingkat Bawaslu adalah lembaga negara yang diberi tugas utama mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Selain tugas pengawasan yang melekat pada lembaga ini, Bawaslu secara kewenangan juga bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran serta menyelesaikan penyelesaian proses pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, sebelum melakukan langkah penindakan, Bawaslu Kabupaten Merangin melakukan upaya pencegahan baik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin beserta jajaran sebagai penyelenggara teknis maupun partai terhadap politik sebagai peserta pemilu serta masyarakat umum yang dalam hal ini berperan sebagai pemilih. Upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Merangin guna meminimalisir pelanggaran Pemilu. Salah satu upaya tersebut adalah menyampaikan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait pada setiap awal tahapan dijalankan. Setelah upaya pencegahan dilakukan, Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung. Apabila Bawaslu menemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, peserta dan/atau pemilih maupun pihak-pihak lain yang dilarang terlibat politik praktis maka sesuai kewenangan Bawaslu melakukan penindakan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan tagline Bawaslu yakni Cegah, Awasi, Tindak, dimana upaya pencegahan merupakan prioritas utama. Bawaslu juga menganut asas ultimum remedium yaitu pemidanaan adalah upaya hukum terakhir. Kegiatan sosialisasi dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu juga digalakkan oleh Bawaslu. Sosialisasi ini disampaikan secara langsung dalam pelbagai pertemuan, diskusi maupun pemanfaatan platform digital di akun media sosial resmi milik Bawaslu dan akun media sosial pengawas Pemilu (perorangan). Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, dimana penyampaian informasi melalui dunia maya dinilai jauh lebih efektif karena sebagian besar masyarakat telah menjadikan internet sebagai bagian dari kebutuhan kehidupan sosial. Berdasarkan rilis Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) pengguna internet pada tahun 2025 mencapai 229 juta jiwa atau 80,66 % dari populasi penduduk Indonesia. Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Merangin menerapkan strategi pencegahan dengan tujuan menekan angka pelanggaran, terutama pada tahapan Kampanye. Tahapan ini merupakan fase krusial yang berpotensi meningkatkan tendensi politik lokal secara signifikan. Strategi pencegahan dengan melibatkan banyak pihak melalui pengembangan pengawasan partisipatif. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 104 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif”. Pengawasan partisipatif merupakan tugas Bawaslu yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang secara teknis telah diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Bawaslu Kabupaten Merangin menyadari bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu tidak cukup hanya mengandalkan jajaran pengawas yang ada di tingkat Kabupaten, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan. Ketidakcukupan ini disebabkan jumlah personel yang sangat terbatas dan kondisi wilayah Kabupaten Merangin yang cukup luas serta memiliki letak geografis yang sulit diakses. Oleh karena itu pengawasan akan berjalan lebih maksimal apabila Bawaslu sebagai lembaga pengawas mampu menggerakkan dan melibatkan banyak pihak di luar jajaran pengawas formal dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Kondisi ini menjadikan alasan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan, tidak dapat disangkal lagi. Sebagai bagian dari upaya menjalankan kewajiban tersebut, Bawaslu Kabupaten Merangin menggagas sebuah program pencegahan pelanggaran pelanggaran kompetisi yang secara khusus bagi jajaran panitia Ad hoc di tingkat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Merangin yang diberi judul Lomba Video Kreatif Pencegahan dengan tema “ Jaga Netralitas dan Tolak Politik Uang ” dengan kategori video untuk ditayangkan melalui akun media sosial Facebook dan Instagram. Kategori kedua yang diperlombakan itu wajib diposting oleh akun resmi Facebook dan Instagram masing-masing Panwaslu Kecamatan bukan melaui akun pribadi pengawas atau pihak lain. Adapun standar penilaian dalam lomba video kreatif ini meliputi poin penilaian yang akan dihitung berdasarkan jumlah produksi video yang diunggah, jumlah penonton ( viewer ), share, like dan komentar dari warganet. Selain itu, apabila video dari akun peserta lomba tersebut dibagikan ulang oleh akun Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jambi maupun Bawaslu Kabupaten Merangin baik melalui akun resmi lembaga maupun melalui akun pribadi pimpinan, maka unggahan tersebut berhak memperoleh nilai tambahan. Hal ini disebabkan unggahan yang dibagikan ulang memiliki potensi lebih besar untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Selain itu, pesan pencegahan yang disampaikan dalam video dapat dipublikasikan secara optimal. Keunikan dari perlombaan diatas terletak pada aktor atau pemeran dalam video yang dilombakan. Peserta lomba mewajibkan melibatkan aktor atau pemeran yang berasal dari pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye (sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu) antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) yang diutamakan berasal dari wilayah kerja Panwaslu Kecamatan masing-masing. Konten video yang dibuat semenarik mungkin dan dapat disesuaikan dengan kondisi sosial serta kearifan lokal, tetapi mudah dipahami dan dipahami secara umum oleh penonton. Materi wajib dalam video adalah ajakan untuk menjaga netralitas dan tolak politik uang dengan durasi maksimal 120 detik. Mengapa pemeran atau aktor dalam video yang dilombakan wajib melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye ? Karena ada beberapa tujuan utama dan tujuan lain yang dapat berdampak langsung pada iklim pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten Merangin. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan semangat anggota dan staf Panwaslu Kecamatan agar lebih fokus melakukan pengawasan serta mampu melahirkan ide-ide kreatif sebagai strategi pencegahan yang dikemas secara inovatif. Atas hasil karya terbaik, Bawaslu Kabupaten Merangin juga memberikan penghargaan berupa hadiah menarik dan piagam penghargaan. Adapun tujuan keterlibatan utama pihak-pihak yang dilarang keterlibatan kampanye sebagai peserta lomba adalah sebagai berikut Pertama, Bawaslu Kabupaten Merangin ingin memastikan bahwa jajaran pengawas Pemilu Ad Hoc di tingkat Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan hingga pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Merangin dapat menjaga kerja sama yang baik terhadap pihak-pihak yang dilarang terlibat politik praktis di wilayah kerja dalam rangka mengikutsertakan mereka dalam pengembangan pengawasan pemilu partisipatif. Kedua, pihak-pihak terkait yang berperan dalam video tersebut telah mendeklarasikan diri dan berikrar sebagai pihak yang dilarang terlibat kampanye, secara tidak langsung mereka telah membuat pernyataan bahwa dirinya akan menjaga netralitas dan menolak politik uang. Pernyataan tersebut menjadi bentuk pengikatan moral karena disampaikan secara terbuka melalui unggahan video. Oleh karena itu, upaya pencegahan dari pengawas pemilu telah berjalan dengan baik. Ketiga, selain telah membentengi diri dan berjanji akan menjaga netralitas dan menolak politik uang, pihak-pihak tersebut juga telah mengkampanyekan pengawasan partisipatif dengan cara mengajak pihak-pihak lain untuk menjaga netralitas dan menolak politik uang. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pengawas pemilu, tetapi juga oleh masyakarat melalui sebuah video kreatif yang dilombakan. Keempat, Bawaslu Kabupaten Merangin dalam penanganan pelanggaran selalu mendahulukan upaya pencegahan dengan berbagai metode. Oleh karena itu, apabila pihak-pihak yang terlibat dalam video tersebut kemudian hari ikut serta melakukan pelanggaran, maka dapat diproses sesuai ketentuan. Hal ini karena yang bersangkutan telah mendapat imbauan serta menyatakan komitmen untuk menjaga netralitas dan menolak uang politik. Sehingga tagline Bawaslu Cegah, Awasi dan Tindak telah berjalan sesuai langkah-langkah yang ditetapkan. Pada Pemilihan tahun 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Merangin telah menyelenggarakan lomba video kreatif dan berhasil memproduksi dengan total sebanyak 321 video pencegahan pelanggaran pemilu yang tersebar di akun media sosial (facebook dan Instagram) Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Merangin. Pada saat penilaian akhir, diketahui total video yang dilombakan telah ditonton sebanyak 108.847 kali, video tersebut memuat pesan-pesan pencegahan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Merangin. Penyelenggaraan lomba video kreatif menjadi bagian dari upaya strategi untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran melalui pengembangan pengawasan partisipatif. Salam Awas!

Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Implementasi Teori Kedaulatan Rakyat Dr. H. Ridhwansyah, S.Pd., M.Hum Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin Kedaulatan (sovereignty) merupakan konsep yang biasa dijadikan objek dalam filsafat politik dan hukum kenegaraan.  Di dalamnya kedaulatan terkandung konsepsi yang berkaitan dengan ide kekuasaan tertinggi yang dikaitkan dengan negara (Jimly Asshidiqie, 2005). Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” Jimly Asshidiqie juga menyebutkan bahwa hal tersebut mengandung makna bahwa rakyat menjadi sumber legitimasi tertinggi bagi setiap cabang kekuasaan negara. Dalam konteks pemerintahan daerah, kedaulatan rakyat diterjemahkan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah atau Pilkada, yang menjadi simbol utama demokrasi lokal. Akar teoritis kedaulatan rakyat dapat ditelusuri dalam pemikiran Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract yang menegaskan bahwa kehendak umum rakyat merupakan satu-satunya dasar legitimasi kekuasaan. Dari perspektif ini, Pilkada bukan hanya prosedur teknis, melainkan medium normatif bagi rakyat untuk mengekspresikan dan memformulasikan kehendaknya secara kolektif. Sejak Reformasi 1998, Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam sistem politiknya melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Puncaknya adalah diterapkannya Pilkada langsung tahun 2005 berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004. Perubahan tersebut dilakukan untuk menghapus penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pusat, memperkuat akuntabilitas pemimpin daerah, serta mendorong hadirnya demokrasi lokal yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.” Makna dari Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung arti bahwa pemilihan itu harus dilakukan dengan cara yang demokratis, yang menjamin prinsip kedaulatan tetap di tangan rakyat. Pilkada merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Melalui mekanisme pemilihan secara langsung, masyarakat diberikan ruang untuk menentukan pemimpin daerah secara bebas, jujur, dan adil. Menurut Jimly Asshidiqqie, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi itu ada ditangan rakyat, apabila kekuasaan tersebut berkenan dalam politik, maka sistem kekuasaan rakyat itu disebut demokrasi politik. Kedaulatan rakyat merupakan salah satu konsep paling mendasar dalam teori politik dan hukum tata negara. Dari JJ Rousseau, Locke, Montesquieu, dan teori demokrasi modern menjadi pijakan utama, JJ Rousseau menekankan kehendak umum sebagai dasar legitimasi. Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara bersumber dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang sah. Hakikat kedaulatan rakyat bukan sekadar prinsip teoritis, melainkan sebuah paradigma yang menempatkan rakyat sebagai titik pusat kehidupan bernegara, baik dalam proses pembentukan pemerintahan, perumusan kebijakan, maupun dalam proses pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan. Dalam konteks negara demokratis, legitimasi kekuasaan hanya dapat diperoleh apabila kekuasaan tersebut lahir dari kehendak rakyat serta dijalankan untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan rakyat. Secara historis, gagasan kedaulatan rakyat muncul sebagai kritik terhadap sistem pemerintahan absolute yang menempatkan kekuasaan pada tangan penguasa tunggal. Philosopher seperti John Locke menekankan bahwa rakyat memiliki hak alamiah yang tidak boleh dilanggar oleh penguasa, dan kekuasaan negara harus dibangun melalui persetujuan rakyat. Jean-Jacques Rousseau memperkuat gagasan tersebut melalui konsep volonté générale (kehendak umum), yaitu kehendak kolektif rakyat yang harus menjadi dasar setiap kebijakan negara. Sementara itu, Montesquieu mengembangkan gagasan tentang pembatasan kekuasaan melalui pemisahan kekuasaan yang menjadi mekanisme institusional untuk mencegah penyalahgunaan otoritas. Gagasan-gagasan klasik ini kemudian berkembang dalam teori demokrasi kontemporer dan menjadi fondasi normatif sistem politik modern. Hakikat kedaulatan rakyat juga tercermin dalam mekanisme demokrasi elektoral, seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, yang memberi ruang bagi warga untuk memilih wakil dan pemimpin mereka. Namun, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berhenti pada proses elektoral semata. Ia mencakup berbagai instrumen lain seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, akses terhadap informasi, partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, serta mekanisme pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, kedaulatan rakyat menciptakan hubungan yang bersifat timbal balik antara rakyat dan pemerintah, rakyat memberikan mandat kepada pemerintah, sementara pemerintah berkewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan mandat tersebut. Dalam konteks politik kontemporer, pemaknaan terhadap hakikat kedaulatan rakyat menghadapi berbagai tantangan, seperti meningkatnya polarisasi politik, dominasi elit, pragmatisme kepartaian, hingga distorsi informasi yang memengaruhi proses pembentukan opini publik. Tantangan-tantangan ini dapat mereduksi makna substantif kedaulatan rakyat dan menjadikannya hanya sekadar konsep formal yang tidak sepenuhnya terwujud dalam kehidupan politik. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang teori kedaulatan rakyat menjadi penting untuk menilai sejauh mana praktik demokrasi berjalan secara substantif, bukan hanya prosedural. Memperkuat hakikat kedaulatan rakyat memerlukan upaya menyeluruh, baik melalui pendidikan politik, penguatan institusi demokrasi, reformasi partai politik, maupun perluasan ruang partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Dengan demikian, kedaulatan rakyat dapat terwujud sebagai prinsip yang hidup, bukan hanya simbol normatif. Penguatan sistem demokrasi secara keseluruhan menjadi pilar penting dalam demokrasi lokal. Pada tingkat lokal, demokrasi tidak hanya dipahami sebagai proses elektoral untuk memilih kepala daerah atau anggota legislatif daerah, tetapi juga sebagai mekanisme yang memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembentukan kebijakan yang mencerminkan kebutuhan serta kepentingan warga. Dengan demikian, demokrasi lokal berfungsi sebagai ruang strategis di mana nilai-nilai partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas diuji dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Di Indonesia, demokrasi lokal memiliki hubungan erat dengan konsep otonomi daerah yang diperkuat sejak era reformasi. Melalui kerangka desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Desentralisasi tidak hanya dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi berkembangnya pemerintahan daerah yang lebih demokratis, adaptif, dan sesuai dengan karakteristik sosial-ekonomi daerah. Dalam konteks ini, keberadaan pemerintah daerah menjadi instrumen utama dalam mewujudkan cita-cita demokrasi yang berbasis pada kebutuhan lokal. Namun, penyelenggaraan demokrasi lokal tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan regulasi atau mekanisme elektoral. Kualitas demokrasi lokal sangat bergantung pada kondisi sosial-politik daerah, kapasitas institusional pemerintah daerah, tingkat literasi politik masyarakat, serta tata kelola yang dijalankan oleh pemimpin daerah. Di sejumlah wilayah, dinamika demokrasi lokal masih dihadapkan pada tantangan seperti dominasi elite lokal, praktik politik transaksional, lemahnya pengawasan publik, hingga ketimpangan akses informasi. Faktor-faktor tersebut dapat menghambat berjalannya demokrasi yang substantif dan menjadikan demokrasi lokal hanya sebatas prosedur tanpa menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pelaksana utama otonomi memiliki peran strategis dalam menghidupkan demokrasi lokal. Pemerintah daerah tidak hanya bertugas mengelola anggaran dan menyediakan pelayanan publik, tetapi juga menjadi aktor penting dalam memastikan partisipasi warga, mengembangkan inovasi kebijakan, dan membangun tata kelola yang transparan. Pemerintahan daerah yang kuat, akuntabel, dan inklusif menjadi indikator penting keberhasilan demokrasi lokal yang sesungguhnya, yaitu demokrasi yang mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta membuka ruang partisipasi yang luas bagi seluruh warga. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai demokrasi lokal dan pemerintah daerah menjadi relevan untuk melihat sejauh mana proses desentralisasi telah berhasil memperkuat kehidupan politik di tingkat lokal. Analisis ini memungkinkan pemahaman mengenai praktik demokrasi yang berkembang dalam konteks daerah, tantangan yang dihadapinya, serta strategi yang dapat ditempuh untuk memperkuat pemerintahan daerah agar mampu mendorong demokrasi yang lebih partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pilkada sebagai sarana langsung rakyat untuk menentukan arah pemerintahan daerah. Melalui Pilkada, rakyat memberikan mandat politik, mengevaluasi kinerja pemimpin sebelumnya, mengekspresikan kepentingan lokal, dan membangun legitimasi kekuasaan. Dari sisi normatif, Pilkada sangat sesuai dengan konsep JJ Rousseau tentang kehendak umum. Pemimpin daerah seharusnya menjalankan kehendak kolektif rakyat, bukan kehendak kelompok tertentu. Dalam kerangka otonomi daerah, Pilkada semakin memiliki peran penting karena kepala daerah memegang kewenangan signifikan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya. Kepala daerah berwenang dalam penyusunan anggaran, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga pengambilan keputusan strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Dengan demikian, kualitas hasil Pilkada akan menentukan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Pemilihan yang berlangsung secara berkualitas, kompetitif, inklusif, dan berintegritas akan menghasilkan kepemimpinan yang responsif, akuntabel, serta mampu mendorong kemajuan daerah. Dalam implementasi Pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat tidak selalu berjalan secara ideal. Di banyak daerah, proses Pilkada masih dihadapkan pada berbagai tantangan serius, seperti maraknya praktik politik uang, keterlibatan jaringan lokal, mobilisasi aparat birokrasi, hingga lemahnya peran partai politik dalam melakukan kaderisasi dan seleksi calon pemimpin. Selain itu, partisipasi politik masyarakat sering kali belum berbasis rasionalitas politik yang matang, tetapi masih dipengaruhi oleh hubungan personal, patronase, atau kedekatan primordial. Kondisi tersebut menyebabkan Pilkada tidak selalu menjadi cerminan murni dari kehendak rakyat, melainkan terdistorsi oleh struktur kekuasaan yang ada di tingkat lokal. Penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas juga memegang peran sentral dalam menjamin kualitas Pilkada. Integritas KPU, Bawaslu, dan jajarannya di tingkat lokal sangat menentukan apakah Pilkada dapat berlangsung secara bebas, jujur, dan adil. Tanpa institusi penyelenggara, proses Pilkada rentan terhadap manipulasi, kecurangan, dan intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik maupun ekonomi. Karena itu, penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi aspek fundamental dalam menjaga Pilkada tetap berada dalam kerangka kedaulatan rakyat. Partai politik tidak dapat dilepaskan dari proses Pilkada sebagai institusi demokrasi yang bertanggung jawab atas rekrutmen politik. Partai seharusnya menjadi kendaraan untuk mendorong lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas, memiliki rekam jejak jelas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Namun dalam praktiknya, partai politik sering kali lebih menonjolkan pertimbangan pragmatis seperti elektabilitas instan, kekuatan modal, atau kedekatan elit, dibandingkan kualitas dan integritas kandidat. Hal ini berkontribusi pada munculnya pemimpin yang tidak benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat, tetapi lebih mencerminkan kepentingan elite politik tertentu. Melihat seluruh dinamika tersebut, Pilkada sebagai implementasi kedaulatan rakyat membutuhkan penguatan pada berbagai aspek. Pengawasan yang ketat, penegakan hukum terhadap pelanggaran Pilkada, peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat, transparansi pembiayaan kampanye, dan reformasi internal partai politik merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan. Tanpa perbaikan menyeluruh, Pilkada berisiko menjadi prosedur demokrasi yang hanya bersifat formal tanpa mampu menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif dan representatif. Dengan demikian, Pilkada tidak hanya harus dipahami sebagai mekanisme pemilihan pemimpin daerah, tetapi sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan pemerintahan yang berlandaskan kehendak rakyat. Ketika Pilkada diselenggarakan dengan integritas tinggi, partisipasi publik yang substansial, serta dukungan institusi politik yang kuat, maka prinsip kedaulatan rakyat dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan demokrasi lokal dan pembangunan daerah. Berdasarkan kajian teoritis dan analisis terhadap penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, dapat disimpulkan beberapa hal diantaranya yaitu, teori kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan oleh JJ Rousseau dan John Locke, konstitusionalisme modern menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi kekuasaan negara. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar bagi seluruh tatanan ketatanegaraan. Pilkada secara normatif telah dirancang sebagai implementasi langsung kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Mekanisme pemilihan langsung memberi rakyat kesempatan untuk menentukan pemimpin daerah sesuai preferensi politik dan kebutuhan lokal. Pilkada pada tataran empiris menghadapi sejumlah distorsi yang menyebabkan pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berjalan secara substantif. Berbagai problem seperti politik uang, oligarki, dinasti politik, ketidaknetralan birokrasi, penetrasi isu nasional ke kontestasi lokal, rendahnya literasi politik, serta lemahnya pendidikan politik partai membuat kualitas demokrasi lokal tidak mencerminkan kehendak umum rakyat. Demokrasi dalam Pilkada masih bersifat prosedural. Secara teknis, aturan, prosedur, dan lembaga penyelenggara telah berjalan relatif baik; namun kualitas hasil belum mencerminkan demokrasi substantif karena kehendak rakyat dipengaruhi kekuatan ekonomi-politik dan jaringan patronase. Struktur sosial, budaya politik lokal, dan kesenjangan ekonomi antar daerah turut mempengaruhi kualitas Pilkada. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya dipengaruhi elemen hukum, melainkan juga struktur ekonomi, budaya, dan sejarah daerah. Dengan demikian, Pilkada di Indonesia belum sepenuhnya menjadi instrumen nyata pelaksanaan teori kedaulatan rakyat, kedaulatan rakyat baru berfungsi pada level prosedural, tetapi secara substantif masih sangat jauh dari idealitas demokrasi.

Oleh: SALMAN, S. HI., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Merangin Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (Korda APD) Kabupaten Merangin Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Keberadaan DPT tidak sekadar menjadi daftar administratif, tetapi menjadi dasar seluruh perencanaan logistik, alokasi sumber daya hingga legitimasi hasil Pemilu. Akurasi DPT menentukan apakah seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya secara sah. Oleh karena itu, proses pembentukan DPT menjadi salah satu tahapan yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam praktik penyelenggaraan pemilu sering kali muncul pemahaman bahwa DPT merupakan hasil integrasi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta verifikasi faktual lapangan. Namun, terdapat beberapa pasal terkait penyusunan Daftar Pemilih masih mengacu pada Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir. Perbedaan antara rumusan normatif dalam undang-undang dengan praktik teknis tersebut kerap menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, metodologi, dan legitimasi proses yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk memahami hal tersebut esai ini akan membahas posisi DP4, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan verifikasi lapangan dalam kerangka pembentukan DPT sekaligus menunjukkan harmonisasi antara praktik administrasi Pemilu dan norma dalam Undang Undang. Struktur Normatif Pembentukan DPT Secara normatif tahapan penyusunan daftar pemilih telah diatur dalam UU Pemilu. Pasal 201-210 menjelaskan alur pembentukan daftar pemilih secara berjenjang, mulai dari DP4, Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Beberapa pasal pada Daftar Pemilih menyatakan secara eksplisit bahwa DPT merupakan hasil perbaikan dari DPS. Pada pandangan pertama rumusan ini tidak tampak menyebutkan peran DP4 ataupun pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara rinci. Akan tetapi pada Pasal 202 ayat (1) memberikan penjelasan bahwa DP4 yang disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Dengan kata lain, Daftar Pemilih yang disebut dalam Pasal 202 bukanlah sekadar daftar awal yang dibentuk tanpa basis data yang jelas, melainkan daftar yang telah melalui proses pemutakhiran dari DP4 dan data pemilih berkelanjutan sebelum akhirnya dikoreksi di lapangan. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada pasal 5 disebutkan penyelenggara PDPB meliputi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, struktur normatif menunjukkan bahwa DP4, pemutakhiran berkelanjutan dan DPS semuanya merupakan mata rantai yang saling terhubung dan bermuara pada pembentukan DPT. Peran Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan mandat tambahan yang diberikan kepada KPU untuk menjaga agar data pemilih tetap dinamis, akurat, dan sesuai dengan perkembangan kependudukan. Melalui PDPB, KPU memperbarui data melalui: (1) pencoretan pemilih yang sudah meninggal; (2) pemindahan domisili; (3) penambahan pemilih pemula, (4) penyesuaian status TNI/Polri; (5) pemutakhiran data disabilitas; dan (6) perubahan lainnya. Dalam PKPU tentang pemutakhiran data pemilih, ditegaskan bahwa hasil PDPB ini digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya. Dengan demikian, PDPB bukanlah daftar paralel, melainkan fondasi yang memperkaya data awal dari DP4. Menurut Supriyanto (2013), daftar pemilih yang baik harus dibangun melalui “proses pemutakhiran yang berkelanjutan sebagai bentuk administrasi kependudukan yang tidak boleh berhenti”. Bahwa pemutakhiran yang dilakukan hanya menjelang pemilu tidak akan menghasilkan daftar pemilih yang akurat. Dengan demikian, PDPB menjadi aspek krusial dalam mewujudkan DPT yang berkualitas. DP4 sebagai Fondasi Awal Penyusunan DPT DP4 yang disampaikan oleh Kemendagri kepada KPU merupakan titik awal pembentukan daftar pemilih. Data ini memuat penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan umur, status kewarganegaraan, dan data kependudukan lainnya. Hubungan antara data kependudukan dan daftar pemilih mencerminkan prinsip administrasi negara modern, yakni bahwa negara wajib menjamin akses setiap warga negara untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya, termasuk hak memilih (Asshiddiqie, 2010). DP4 merupakan instrumen formal negara untuk memastikan bahwa seluruh penduduk yang memenuhi syarat masuk dalam basis awal daftar pemilih. Meskipun bukan satu-satunya sumber pembentukan DPT, DP4 merupakan pondasi awal yang telah ditetapkan secara hukum. Keberadaan DP4 secara normatif diposisikan sebagai fondasi awal dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintah menyediakan dan menyerahkan DP4 kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Secara konseptual, penyerahan DP4 mencerminkan pola kerja administratif yang bersifat top-down, di mana data berasal dari otoritas kependudukan yakni Kemendagri. Namun sejak diterapkannya mekanisme PDPB, konstruksi penyusunan daftar pemilih mulai mengalami transformasi substansial. PDPB memungkinkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperbarui data pemilih secara terus-menerus secara periodik, mengoreksi data pemilih yang meninggal, berpindah domisili, berubah status pekerjaan, atau memasuki usia pemilih. Dengan mekanisme berkelanjutan ini, KPU sesungguhnya telah memiliki basis data pemilih yang jauh lebih mutakhir daripada DP4 yang diserahkan pemerintah menjelang pemilu. Dari perspektif administrasi pemilu modern, daftar pemilih yang terus diperbarui secara berkala adalah ciri sistem continuous voter roll, di mana negara tidak lagi memulai penyusunan daftar pemilih dari titik nol pada setiap pemilu, tetapi melanjutkannya dari database yang telah dimutakhirkan secara sistematis. Pertanyaannya kemudian: apabila PDPB telah tersedia dan berjalan, apakah DP4 masih diperlukan? Secara konseptual, jawabannya cenderung negatif. Secara teoritis, daftar pemilih berkelanjutan yang selalu diperbarui dari waktu ke waktu merupakan basis yang lebih kuat, lebih akurat, dan lebih adaptif terhadap dinamika demografis ketimbang DP4 yang bersifat statis. Dalam banyak praktik internasional, seperti Australia, Selandia Baru, dan Kanada, penyelenggara pemilu tidak lagi membutuhkan daftar awal dari pemerintah, karena data pemilih telah dipelihara secara berkelanjutan oleh lembaga penyelenggara pemilu. Namun demikian, dalam konteks Indonesia, alasan yuridis tetap menjadikan DP4 sebagai bagian integral dalam penyusunan daftar pemilih. Pertama, UU Pemilu mengatur secara tegas keharusan pemerintah menyerahkan DP4, menjadikannya prasyarat legal yang tidak dapat diabaikan oleh KPU. Selama ketentuan ini belum direvisi, DP4 tetap memiliki kekuatan formal sebagai elemen pembentuk daftar pemilih. Kedua, DP4 berfungsi sebagai instrumen pembanding terhadap PDPB. Karena KPU tidak memiliki otoritas penuh terhadap database kependudukan, DP4 berperan sebagai alat kontrol untuk memastikan kesesuaian antara data kependudukan pemerintah dan data pemilih yang dikelola KPU. Ketiga, DP4 diperlukan untuk menutupi kemungkinan ketidaksesuaian atau kehilangan data dalam PDPB, khususnya apabila terdapat pemilih baru atau perubahan status yang belum tercatat oleh KPU. Dengan demikian, DP4 tetap dipertahankan bukan karena keunggulan teknis, melainkan karena alasan yuridis dan kelembagaan. Dalam tataran akademik, harmonisasi antara DP4 dan PDPB mencerminkan pertemuan antara norma hukum yang bersifat formal dengan kebutuhan administrasi pemilu yang bersifat substantif. Jika Indonesia ingin beralih sepenuhnya ke sistem daftar pemilih berkelanjutan seperti negara-negara demokrasi maju, maka revisi terhadap norma undang-undang, khususnya Pasal 201 UU Pemilu, menjadi prasyarat utama. Verifikasi Faktual: Validasi Terakhir Daftar Pemilih Setelah KPU menerima DP4 dan melakukan pemutakhiran berkelanjutan, proses validasi terakhir dilakukan melalui verifikasi lapangan, atau yang dikenal sebagai pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih. Coklit mengkonfirmasi keberadaan pemilih secara langsung melalui kunjungan rumah ke rumah. Pada literatur kepemiluan, Tufte (1978) menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting untuk mencegah electoral exclusion (pengecualian pemilih) maupun electoral inflation (pemilih ganda atau fiktif). Melalui verifikasi fakta lapangan, daftar pemilih dapat dikoreksi dari kesalahan administratif yang tidak dapat dideteksi hanya dengan analisis data. Budiardjo (2008) menegaskan bahwa daftar pemilih yang akurat merupakan syarat hukum dan moral bagi pemilu yang demokratis. Pemilih harus diverifikasi secara faktual agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya akibat kesalahan pencatatan administratif. Dengan demikian, verifikasi lapangan adalah kunci untuk menghubungkan data kependudukan yang bersifat administratif dengan status faktual pemilih di lapangan. Harmonisasi Antara Norma UU dan Praktik Administrasi Pemilu Pengaturan pada Pasal 202 UU Pemilu menunjukkan adanya dua tingkat pengaturan. Tingkat undang-undang (UU Pemilu), mengatur struktur formal alur penyusunan daftar pemilih, termasuk kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan daftar pemilih. Sedangkan tingkat peraturan teknis (PKPU), mengatur substansi, sumber data, serta prosedur teknis yang mengisi struktur itu. Secara hermeneutis Pasal 202 menjelaskan output legal berupa DPT sebagai hasil perbaikan DPS, Pasal 201 menjelaskan input data berupa DP4 dan hasil pemutakhiran dan PKPU menjelaskan proses teknis berupa pemutakhir” dan berkelanjutan dan verifikasi lapangan. Ellis (2007) menyatakan bahwa penyusunan daftar pemilih modern merupakan proses berjenjang yang menghubungkan data kependudukan, pembaruan berkelanjutan, dan verifikasi faktual. Undang-undang hanya menyediakan kerangka besar, sementara detail teknis diserahkan kepada penyelenggara pemilu. Dengan demikian, pemahaman bahwa DPT adalah hasil integrasi dari DP4, PDPB dan verifikasi lapangan merupakan representasi operasional dari seluruh rangkaian yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan kontradiksi terhadap Pasal 202. DPT merupakan elemen fundamental dalam penyelenggaraan pemilu yang menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Pemahaman bahwa DPT adalah produk dari DP4, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan verifikasi faktual lapangan bukanlah penyimpangan dari norma undang-undang, tetapi justru merupakan representasi holistik dari seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU. DP4 menyediakan fondasi awal berupa data administratif kependudukan. Pemutakhiran berkelanjutan menjaga agar data itu tetap dinamis dan akurat dalam menghadapi perubahan sosial-demografis. Verifikasi lapangan memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan realitas di lapangan dan tidak menyebabkan pemilih kehilangan hak pilihnya. Dengan demikian, pembacaan sistemik terhadap keseluruhan peraturan menunjukkan bahwa DPT sesungguhnya merupakan produk akhir dari integrasi DP4, PDPB, dan verifikasi lapangan yang kemudian difinalisasi dalam bentuk DPS dan diperbaiki menjadi DPT. Namun demikian, walaupun secara yuridis-kelembagaan masih harus ada pada Pemilu selanjutnya, secara teknis DP4 sudah tidak diperlukan lagi karena sudah ada PDPB yang merupakan data pemilih paling mutakhir yang sudah diperbaharui secara terus menerus sebagai bentuk dari continuous voter roll. Dengan demikian KPU sesungguhnya telah memiliki basis data pemilih yang jauh lebih mutakhir daripada DP4 yang diserahkan pemerintah menjelang pemilu. Untuk itu diperlukan revisi pengaturan tentang pemutakhiran data pemilih dalam sistem Pemilu Indonesia.

Tantangan Implementasi Dan Integritas Penyelenggara Pemilu Di Tingkat Badan Ad Hoc Oleh : JANIKO, M. Pd. Anggota KPU Kabupaten Merangin Periode 2013 -2018   Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Indonesia merupakan praktik demokrasi yang ambisius, bertujuan untuk efisiensi waktu dan biaya. Namun kompleksitas yang tinggi menempatkan beban kerja yang luar biasa pada garda terdepan pelaksanaannya. Badan Ad Hoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Badan-badan ini yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang profesional dan imparsial, justru menjadi titik kumpul berbagai tantangan dan masalah krusial. Tantangan tersebut bersifat multidimensi, mulai dari masalah manajerial sumber daya manusia, beban kerja ekstrem, hingga isu integritas yang mengancam kualitas dan legitimasi hasil Pemilu. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Periode 2013 – 2018 dan pengamatan penulis terhadap proses Pemilihan Serentak pada Tahun 2019 dan 2024 khususnya di Kabupaten Merangin, penulis merumuskan 3 (tiga) tantangan penyelenggara di tingkat Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut : Tantangan Beban Kerja dan Kesejahteraan Tantangan paling mendesak dan menimbulkan keprihatinan publik adalah beban kerja yang eksesif, terutama pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Sifat serentak Pemilu, di mana petugas harus menghitung suara untuk lima jenis pemilihan (Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) sekaligus, secara langsung memicu waktu kerja yang tidak manusiawi. Petugas KPPS sebagai unit terkecil, sering kali terpaksa bekerja secara maraton, melampaui 12 (dua belas) jam, bahkan hingga 24 (dua puluh empat) jam tanpa istirahat yang memadai. Kondisi ini yang didokumentasikan dengan tragis pada Pemilu sebelumnya yang berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental petugas, hingga menimbulkan korban jiwa. Dari sudut pandang ilmiah, kelelahan ekstrem secara langsung berkorelasi negatif dengan akurasi dan ketelitian kerja. Kelelahan membuka peluang besar bagi human error, terutama dalam proses krusial seperti penghitungan dan penulisan data dalam formulir C.Hasil- KWK. Kesalahan sekecil apapun dapat disalahartikan, yang pada akhirnya merusak integritas data dan memicu sengketa di tingkat yang lebih tinggi. Tantangan Integritas dan Kualitas Sumber Daya Manusia Integritas penyelenggara Pemilu adalah prasyarat mutlak terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil. Di tingkat Badan Ad Hoc, integritas diuji oleh dua faktor utama: netralitas dan kompetensi. Pertama, tekanan politik lokal seringkali sangat kuat di tingkat desa atau kecamatan. Petugas Ad Hoc yang direkrut dari komunitas setempat rentan terhadap intervensi, godaan politik uang, atau bahkan intimidasi dari kontestan. Menjaga prinsip imparsialitas (ketidakberpihakan) menjadi perjuangan berat di tengah lingkungan sosial yang politis. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Badan Ad Hoc yang sering kali menjadi sasaran aduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahkan pelanggaran tersebut menjadi bahan dan materi untuk diajukan ke Makamah Konstitusi (MK). Kedua, masalah kompetensi teknis juga menjadi hambatan. Pelatihan yang tergesa-gesa atau kurang memadai oleh KPU sering kali gagal memberikan pemahaman seragam tentang regulasi Pemilu yang kompleks. Akibatnya, PPK, PPS, dan KPPS di lapangan sering menghadapi kesulitan dalam menafsirkan aturan, terutama yang berkaitan dengan pemilih pindahan, surat suara yang sah atau tidak sah, dan prosedur rekapitulasi. Ketidakseragaman interpretasi ini berpotensi memicu masalah hukum dan administrasi yang seharusnya dapat dihindari. Bahkan yang lebih parah lagi, perubahan regulasi dari KPU Pusat terkait teknis terjadi pada saat dekat hari pemungutan suara, sementara kegiatan bimbingan teknis sudah dilakukan sebelumnya. Dan perubahan tersebut tidak secara menyeluruh sampai kepada penyelenggara di tingkat bawah untuk dilaksanakan, yang akhir menjadi masalah dan dianggap tidak sesuai aturan dalam menjalankan proses pemilihan. Tantangan Teknis dan Regulasi Implementasi Implementasi Pemilu di tingkat bawah juga terhambat oleh tantangan teknis dan regulasi. Meskipun KPU berupaya memodernisasi proses dengan aplikasi seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), adopsi teknologi ini tidak berjalan mulus di tingkat Ad Hoc. Di beberapa wilayah dalam Kabupaten Merangin khususnya daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur jaringan internet menjadi kendala besar dalam pengiriman data. Selain itu, literasi digital sebagian petugas Ad Hoc masih rendah, mengubah alat bantu teknologi menjadi beban tambahan. Petugas harus berjuang dengan aplikasi yang rumit sambil tetap wajib melakukan rekapitulasi manual (prosedur double checking), yang semakin menguras energi. Lebih jauh, tantangan koordinasi data antar-lembaga (misalnya antara KPU dan Bawaslu) seringkali menjadi isu yang menghambat pengawasan secara efektif. Ketidaksesuaian data pemilih atau keterbatasan akses pengawasan menunjukkan adanya diskoneksi antara kebijakan tingkat pusat dan realitas operasional di lapangan. Dalam hal ini, penting sekali untuk sinkronisasi dalam pemahaman teknis dan keterbukaan komunikasi dalam proses pelaksanaan di lapangan antara Pengawasan dan Penyelenggaraan. Tantangan yang dihadapi oleh Badan Ad Hoc dalam Pemilu serentak merupakan cerminan dari kompleksitas Pemilu itu sendiri. Masalah beban kerja yang berujung pada ancaman kesehatan, kerentanan integritas di bawah tekanan politik lokal, serta hambatan teknis dalam implementasi regulasi adalah tiga variabel kritis yang harus ditangani. Untuk menjamin Pemilu yang lebih berintegritas dan akuntabel di masa depan, intervensi strategis harus difokuskan pada: (1) Perbaikan regulasi untuk membatasi jam kerja dan menambah kuantitas personel Ad Hoc; (2) Penguatan sistem rekrutmen dan pelatihan yang menekankan pada standar kompetensi dan netralitas yang ketat; dan (3) Penyederhanaan dan penguatan infrastruktur teknologi agar benar-benar dapat mendukung, bukan memberatkan pekerjaan petugas di tingkat bawah. Dengan demikian, hanya dengan memberdayakan dan melindungi Badan Ad Hoc, kita dapat mewujudkan Pemilu yang bermartabat dan transparan.

Hak Politik yang Terjebak Oligarki dan Urgensi Pembentukan UN Guiding Principles on Political Parties and Democratic Governance Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional FH-UNJA, Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) dan Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi.   Hak Politik sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia Hak politik merupakan salah satu dimensi fundamental dalam sistem hak asasi manusia, karena melalui hak inilah warga negara dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Hak politik menegaskan hubungan antara individu dan kekuasaan, serta menjadi instrumen utama bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya secara sah dan bermartabat. Dalam perspektif filsafat politik klasik, hak politik tidak pernah dipahami sebagai hak yang netral tanpa tujuan. Aristoteles, dalam Politics, menempatkan partisipasi politik sebagai sarana untuk mencapai the good life kehidupan publik yang dijalankan dengan kebijaksanaan dan keutamaan moral. John Locke dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa legitimasi politik hanya sah jika berasal dari kehendak bebas warga negara yang berakal sehat, sehingga hak untuk memilih dan dipilih harus dijalankan berdasarkan nalar dan tanggung jawab moral. Rousseau menambahkan dimensi etis bahwa partisipasi politik adalah wujud volonté générale atau kehendak umum yang mengarah pada kebaikan bersama, bukan pada kepentingan pribadi. Dengan demikian, hak politik tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral untuk mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas. Partisipasi politik bukan sekadar prosedur pemilihan, tetapi merupakan tanggung jawab etis warga negara untuk memastikan lahirnya kepemimpinan yang hikmat dan bijaksana. Hak Politik dalam Hukum Internasional dan ICCPR Dalam hukum internasional, hak politik memperoleh legitimasi normatif yang kuat melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966. Pasal 25 ICCPR menegaskan tiga hak utama warga negara: a) hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik secara langsung atau melalui wakil yang dipilih; b) hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang bebas dan adil; c) hak untuk mengakses jabatan publik atas dasar kesetaraan. Kovenan ini menjadi pilar utama sistem demokrasi internasional, karena menjadikan partisipasi politik sebagai hak asasi yang harus dijamin oleh setiap negara pihak (state party). Namun demikian, ICCPR hanya memberikan jaminan secara formal dan prosedural, belum menegaskan dimensi substantif dari hak politik itu sendiri. Hal ini terlihat dari tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai tanggung jawab aktor politik non-negara, seperti partai politik, dalam menjamin pelaksanaan hak-hak tersebut. Akibatnya, meskipun negara telah melaksanakan pemilihan umum secara periodik, demokrasi substantif sering kali belum terwujud karena partai politik sebagai instrumen utama partisipasi justru bersifat oligarkis dan tertutup. Kelemahan ini menunjukkan adanya jurang normatif dalam ICCPR, di satu sisi hak politik diakui secara luas, tetapi di sisi lain mekanisme pelaksanaannya melalui partai politik belum diatur secara komprehensif. Padahal, dalam praktik politik modern, hak untuk memilih dan dipilih hanya dapat direalisasikan melalui partai politik sebagai saluran representasi. Hubungan Hak Politik dengan Partai Politik dan Demokrasi Dalam sistem demokrasi perwakilan, partai politik berfungsi sebagai penghubung antara rakyat dan kekuasaan. Melalui partai politik, aspirasi rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan publik, dan melalui partai pula proses seleksi kepemimpinan dilakukan. Oleh karena itu, partai politik merupakan instrumen pelaksanaan hak politik yang paling strategis. Namun, kenyataan di berbagai negara menunjukkan bahwa demokrasi internal partai politik sering kali lemah, baik dalam hal rekrutmen kader, pengambilan keputusan, maupun akuntabilitas publik. Banyak partai yang dikuasai oleh segelintir elite, sehingga proses politik menjadi tertutup dan transaksional. Indeks Demokrasi Global yang diterbitkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) tahun 2023 menempatkan Indonesia pada peringkat 54 dari 167 negara, dengan skor 6,71 dan dikategorikan sebagai “flawed democracy.” Kondisi ini memperlihatkan penurunan kualitas demokrasi sejak 2016. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2024 juga menunjukkan bahwa hanya 36% responden yang masih mempercayai partai politik sebagai lembaga representasi rakyat. Fakta ini menunjukkan adanya defisit demokrasi internal yang berdampak langsung pada kualitas kepemimpinan politik dan legitimasi sistem demokrasi itu sendiri. Di sinilah pentingnya meninjau kembali hubungan antara hak politik dan partai politik, di mana negara tidak boleh berhenti hanya pada penyelenggaraan pemilu, melainkan juga berkewajiban memastikan partai politik dikelola secara demokratis. Kewajiban Negara dalam ICCPR: Dari Hak ke Tanggung Jawab Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) ICCPR, setiap negara pihak memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin (to respect and to ensure) semua hak yang diakui dalam Kovenan tanpa diskriminasi. Artinya, negara bukan hanya dilarang untuk melanggar hak-hak politik warga negara (negative obligation), tetapi juga berkewajiban secara aktif untuk menjamin pelaksanaannya secara efektif (positive obligation). Konsep ini diperjelas oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam General Comment No. 31 (2004) paragraf 8, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab tidak hanya atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya, tetapi juga oleh aktor non-negara jika negara gagal mengambil langkah yang wajar untuk mencegah, menyelidiki, atau menghukum pelanggaran tersebut. Dalam konteks ini, partai politik termasuk aktor non-negara yang memiliki pengaruh besar terhadap pelaksanaan hak politik warga negara. Oleh karena itu, negara wajib memastikan agar partai politik tidak bertindak secara diskriminatif atau oligarkis dalam proses politik internalnya. Doktrin ini dikenal sebagai horizontal application of human rights, yaitu penerapan kewajiban negara dalam konteks hubungan antar subjek non-negara yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Demokrasi Internal Partai Politik dan Prinsip Good Democratic Governance Pelaksanaan demokrasi internal partai politik merupakan syarat penting bagi tegaknya good democratic governance. Prinsip ini menekankan tata kelola yang didasarkan pada akuntabilitas, transparansi, partisipasi, supremasi hukum, dan integritas. Menurut UNDP Governance for Sustainable Human Development (1997), demokrasi yang baik adalah demokrasi yang “memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi, memengaruhi, dan mengontrol keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.” Prinsip serupa ditegaskan oleh Venice Commission melalui Code of Good Practice in the Field of Political Parties (2008), bahwa partai politik harus mengelola urusan internalnya secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, good democratic governance menjadi standar normatif bagi negara untuk memastikan partai politik tidak hanya menjadi alat perebut kekuasaan, tetapi juga berfungsi sebagai lembaga publik yang menjamin partisipasi politik secara adil dan setara. Kelemahan Pengaturan Nasional dan Tantangan Implementasi Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih menempatkan demokrasi internal partai politik dalam kerangka administratif. Belum ada mekanisme substantif yang mengatur transparansi keuangan partai, rekrutmen kader yang terbuka, atau mekanisme akuntabilitas terhadap publik. Akibatnya, negara belum sepenuhnya menjalankan kewajiban hukumnya dalam ICCPR untuk menjamin pelaksanaan hak-hak politik secara efektif. Demokrasi prosedural memang telah berjalan melalui pemilu yang reguler, tetapi demokrasi substantif masih terhambat oleh struktur internal partai yang tidak demokratis. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban negara dalam konteks ICCPR harus dimaknai lebih luas: negara tidak cukup hanya menyelenggarakan pemilu, tetapi juga harus memastikan partai politik tunduk pada prinsip-prinsip good democratic governance. Urgensi Rekonstruksi Hukum Internasional dan Nasional Melihat berbagai kelemahan tersebut, diperlukan rekonstruksi konseptual terhadap hak politik dalam ICCPR agar tidak berhenti pada dimensi prosedural, melainkan juga mencakup dimensi substantif. Negara harus dipandang sebagai duty bearer utama yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi demokrasi internal partai politik sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban internasionalnya. Rekonstruksi ini dapat dilakukan melalui pengembangan hukum internasional, baik dengan membentuk General Comment baru atau Optional Protocol ICCPR yang menegaskan kewajiban negara untuk memastikan prinsip good democratic governance diterapkan dalam partai politik. Urgensi Rekonstruksi Hukum Internasional dan Nasional Melihat berbagai kelemahan tersebut, diperlukan rekonstruksi konseptual terhadap hak politik dalam ICCPR agar tidak berhenti pada dimensi prosedural, melainkan juga mencakup dimensi substantif. Negara harus dipandang sebagai duty bearer utama yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi demokrasi internal partai politik sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban internasionalnya. Rekonstruksi ini dapat dilakukan melalui pengembangan hukum internasional, baik dengan membuat General Comment baru atau juga membentuk UN Guiding Principles on Political Parties and Democratic Governance (UNGP-PPDG), sebuah pedoman normatif yang menegaskan kewajiban negara untuk memastikan partai politik menjalankan prinsip-prinsip good democratic governance, serta tanggung jawab partai politik untuk menghormati hak-hak politik warga negara. UNGP-PPDG ini tidak akan menafikan ICCPR, tetapi melengkapinya dengan pedoman implementatif, sebagaimana UNGP on Business and Human Rights (2011) melengkapi ICCPR, ICESCR, dan ILO Conventions. Instrumen ini akan menjadi kontribusi akademik dan normatif yang orisinal, karena Memperluas cakupan horizontal application of human rights, Menyusun standar internasional baru bagi demokrasi partai politik, dan Mempertemukan human rights law dan democratic governance dalam satu kerangka global.