Berita Terkini

37 Warga Jadi Anggota POLRI, DPB per Desember 2021 Berkurang

(Bangko, 04/12) Mengawali tahun 2022, KPU Merangin kembali mengadakan rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Merangin dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Merangin dan instansi terkait. Rapat pleno terkini adalah penetapan DPB Kabupaten Merangin periode Desember 2021 yang dilaksanakan di aula kantor KPU Merangin.  Rapat pleno dibuka oleh Iron Sahroni selaku Ketua KPU Merangin (jam 14:00 WIB). Beliau membacakan jumlah DPB Kabupaten Merangin yang jumlah keseluruhannya 251.623 pemilih. Angka tersebut berkurang 37 pemilih dari DPB periode November 2021 yang jumlahnya 251.660 pemilih. Pengurangan tersebut terjadi setelah KPU Merangin memperoleh masukan tanggapan berupa data dari Polres Merangin perihal jumlah masyarakat Kabupaten Merangin yang diterima menjadi anggota Polri melalui seleksi yang diadakan tahun lalu. Terpilihnya 37 orang tersebut menjadi anggota Polri secara otomatis menghilangkan sementara hak memilih. Hal tersebut terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi , “Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk pemilih”.  Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Merangin Alber Trisman menyampaikan terima kasih atas konsistensi KPU Merangin dan berharap agar persiapan Tahapan Pemilu 2024 nanti, KPU RI, Bawaslu RI, dan regulator di Jakarta dapat menyiapkan aturan tahapan yang tepat dan komprehensif. KPU Merangin bersama Bawaslu menetapkan angka DPB Kabupaten Merangin periode Desember 2021 pada jam 15:00 WIB. Berita Acara Penetapan DPB periode Desember 2021 dapat diakses di menu Surat Edaran. (PS)

Untuk Pertama Kali DPB Merangin Bertambah

(Bangko, 02/12) KPU Merangin secara rutin setiap bulan mengadakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Merangin dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Merangin dan instansi terkait. Rapat pleno terkini adalah penetapan DPB Kabupaten Merangin periode November 2021 yang dilaksanakan di aula kantor KPU Merangin. Rapat pleno dimulai pada jam 14:00 WIB oleh Iron Sahroni selaku Ketua KPU Merangin. Beliau membacakan jumlah DPB Kabupaten Merangin yang jumlah keseluruhannya 251.660 pemilih. Angka tersebut lebih banyak 78 pemilih dari DPB periode Oktober 2021 yang jumlahnya 251.582 pemilih. Jika diamati dari bulan-bulan sebelumnya yang mengalami pengurangan, DPB periode November 2021 menjadi kali pertama terjadi pertambahan. Pertambahan 78 pemilih sebagian besar pada pemilih laki-laki bertambah 75 orang dari per Oktober berjumlah 127.130 pemilih menjadi 127.205 pemilih untuk per November. Pemilih perempuan bertambah 3 orang dari 124.452 menjadi 124.455 pemilih perempuan. Perubahan ini terjadi karena KPU Merangin telah menerima masukan tanggapan data jumlah pensiunan TNI dan Polri dari instansi terkait serta tanggapan masyarakat lainnya di bulan November 2021. Ketua Bawaslu Merangin Alber Trisman dan anggota Bawaslu Markus datang langsung dalam rapat pleno ini. KPU Merangin bersama Bawaslu menetapkan angka DPB Kabupaten Merangin periode November 2021 pada jam 14:30 WIB. Berita Acara Penetapan DPB periode November 2021 dapat diakses di menu Surat Edaran. (PS)

Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Merangin

Salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah daftar pemilih. Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pilkada. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, daftar pemilih selalu menemui persoalan yang sama yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat  tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Varian permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Guna menjawab tantangan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin, melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PDPB ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat Pemilu atau Pilkada selanjutnya. Secara teknis PDPB dilakukan dengan cara: menambah pemilih baru, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan memperbaiki elemen data pemilih. PDPB ini akan dilaksanakan secara stimulan setiap bulan. Pada proses PDPB KPU Kabupaten Merangin membuka partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dengan cara memberikan masukan, saran, dan informasi terkait daftar pemilih. Masyarakat dapat menyampaikannya secara offline seperti dengan datang ke Kantor KPU Kabupaten Merangin, Jl. Bangko-Kerinci KM.4 Waskita Karya, dan juga dengan online. dengan mengunjungi website KPU Merangin kab-merangin.kpu.go.id . Berikan masukan/tanggapan anda langsung melalui link berikut. Namun jika terkendala dalam pengisian formulir online pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, silakan menyaksikan video dengan klik disini. (ah)

KPU Merangin Tetapkan DPB per Oktober 2021

(Bangko, 04/11) Memasuki awal November 2021, KPU Kabupaten Merangin melaksanakan rapat pleno terbuka bertajuk Rapat Koordinasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Merangin periode Oktober 2021 di kantor KPU Kabupaten Merangin. KPU Merangin mengundang Bawaslu Merangin dalam rakor yang berlangsung pada jam 14.00 WIB. Jumlah DPB periode Oktober 2021 adalah 251.582 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 127.130 dan perempuan berjumlah 124.452. DPB tersebut ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 47/PK.01/1502/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober Tahun 2021 yang dapat pembaca lihat dengan klik disini. Angka tersebut ditetapkan setelah menerima tanggapan masyarakat dan hasil koordinasi dengan instansi terkait. Dalam kesempatan ini, ketua KPU Merangin Iron Sahroni mempersilakan Bawaslu Merangin menyampaikan tanggapan. Alber Trisman, Bawaslu Merangin yang langsung hadir pada rakor menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Merangin yang mengelola DPB. Secara khusus beliau pun berterima kasih karena KPU Merangin selalu mengundang Bawaslu Merangin dalam penetapan DPB yang selama ini sudah berjalan. Setelah menetapkan DPB per Oktober 2021, KPU Merangin menyerahkan secara simbolis salinan Berita Acara tersebut kepada Bawaslu Merangin. Ketua KPU Merangin mengajak masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan perihal berubahnya data diri atau data keluarga di antaranya ada anggota keluarga yang belum terdaftar, ada kesalahan penulisan data pemilih, atau ada data yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia, pindah domisili, profesi sebagai TNI atau Polri, atau sebaliknya telah pensiun dari TNI atau Polri, untuk menyampaikannya kepada KPU Merangin secara daring melalui situs KPU Merangin: kab-merangin.kpu.go.id menu “Tanggapan Masyarakat DPB 2021”. Informasi tersebut akan sangat berkontribusi pada kualitas data pemilih di Kabupaten Merangin. (ps)

Wujudkan Transparansi, KPU RI Kembangkan Kehumasan

(Bangko, 28/10) Memasuki pertengahan 2021, kekosongan tahapan pemilihan dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengembangkan kehumasan. Beberapa hal yang sudah dilaksanakan adalah membentuk Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dan perbaikan situs KPU di daerah. Langkah terbaru, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPID dan Workshop Kehumasan Tahun 2021 dengan tema Optimalisasi Peran PPID dan Kehumasan Menuju Layanan Informasi yang Berkualitas. Workshop berlangsung 3 (tiga) hari dari Rabu sampai dengan Jumat (27-29 Oktober) secara luring dan daring yang diikuti seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia. Aspek yang dibahas dalam workshop ini seperti mengembangkan PPID untuk permintaan informasi, memperkuat segi media sosial, penulisan berita dan fotografi jurnalistik. Peserta workshop dari KPU Merangin adalah Ketua KPU Merangin Iron Sahroni, Adam Kurniawan anggota KPU Merangin, dan sekretariat yaitu Sekretaris KPU Merangin M. Arif Suryandi Lingga, Aka Juaini sebagai Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan staf Putra Sitorus serta Feby Siregar. Materi informasi yang disampaikan dalam workshop ini menjadi sumber penguatan kehumasan KPU Merangin yang berdampak positif pada layanan kebutuhan publik Merangin akan informasi kepemiluan, melalui media sosial, melalui situs, dan melalui PPID. (ps)

Perkuat Koordinasi PAW Sesuai Regulasi, KPU Merangin ikuti Rakor PAW Satker KPU se-Provinsi Jambi

(Bangko, 27/10) Pelaksanaan verifikasi calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu tugas yang diamanatkan Undang-Undang kepada Komisi Pemilihan Umum. Terkait hal tersebut, KPU RI tahun ini telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti rakor tersebut, KPU Provinsi Jambi mengadakan rakor secara daring dengan tajuk Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu 27 Oktober 2021 yang diikuti satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, termasuk KPU Kabupaten Merangin. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan menekannya pentingnya KPU Kabupaten/Kota cermat dalam memproses verifikasi calon PAW. “Memperdalam pemahaman proses PAW harus dilakukan. KPU harus cermat dalam memproses PAW. Selain cermat, juga harus cepat karena waktu verifikasi tidak banyak”, pungkas beliau. Rakor dilaksanakan dengan pembahasan meliputi penyegaran regulasi PAW dan proses verifikasi calon PAW dan penjelasan aplikasi SIMPAW (Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu). KPU Merangin mengikuti rakor ini oleh Adam Kurniawan, anggota KPU Merangin, Aka Juaini, Kasubbag Teknis dan Hupmas, dan Kharlina Tresiawati, operator SIMPAW. (ps)