Berita Terkini

37 Warga Jadi Anggota POLRI, DPB per Desember 2021 Berkurang

(Bangko, 04/12) Mengawali tahun 2022, KPU Merangin kembali mengadakan rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Merangin dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Merangin dan instansi terkait. Rapat pleno terkini adalah penetapan DPB Kabupaten Merangin periode Desember 2021 yang dilaksanakan di aula kantor KPU Merangin. 

Rapat pleno dibuka oleh Iron Sahroni selaku Ketua KPU Merangin (jam 14:00 WIB). Beliau membacakan jumlah DPB Kabupaten Merangin yang jumlah keseluruhannya 251.623 pemilih. Angka tersebut berkurang 37 pemilih dari DPB periode November 2021 yang jumlahnya 251.660 pemilih. Pengurangan tersebut terjadi setelah KPU Merangin memperoleh masukan tanggapan berupa data dari Polres Merangin perihal jumlah masyarakat Kabupaten Merangin yang diterima menjadi anggota Polri melalui seleksi yang diadakan tahun lalu. Terpilihnya 37 orang tersebut menjadi anggota Polri secara otomatis menghilangkan sementara hak memilih. Hal tersebut terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi , “Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk pemilih”. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Merangin Alber Trisman menyampaikan terima kasih atas konsistensi KPU Merangin dan berharap agar persiapan Tahapan Pemilu 2024 nanti, KPU RI, Bawaslu RI, dan regulator di Jakarta dapat menyiapkan aturan tahapan yang tepat dan komprehensif.

KPU Merangin bersama Bawaslu menetapkan angka DPB Kabupaten Merangin periode Desember 2021 pada jam 15:00 WIB. Berita Acara Penetapan DPB periode Desember 2021 dapat diakses di menu Surat Edaran. (PS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 988 kali