
Perkuat Koordinasi PAW Sesuai Regulasi, KPU Merangin ikuti Rakor PAW Satker KPU se-Provinsi Jambi
(Bangko, 27/10) Pelaksanaan verifikasi calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu tugas yang diamanatkan Undang-Undang kepada Komisi Pemilihan Umum. Terkait hal tersebut, KPU RI tahun ini telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti rakor tersebut, KPU Provinsi Jambi mengadakan rakor secara daring dengan tajuk Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu 27 Oktober 2021 yang diikuti satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, termasuk KPU Kabupaten Merangin.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan menekannya pentingnya KPU Kabupaten/Kota cermat dalam memproses verifikasi calon PAW. “Memperdalam pemahaman proses PAW harus dilakukan. KPU harus cermat dalam memproses PAW. Selain cermat, juga harus cepat karena waktu verifikasi tidak banyak”, pungkas beliau. Rakor dilaksanakan dengan pembahasan meliputi penyegaran regulasi PAW dan proses verifikasi calon PAW dan penjelasan aplikasi SIMPAW (Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu).
KPU Merangin mengikuti rakor ini oleh Adam Kurniawan, anggota KPU Merangin, Aka Juaini, Kasubbag Teknis dan Hupmas, dan Kharlina Tresiawati, operator SIMPAW. (ps)