Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi

Sarolangun, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Merangin Hayatul Mughiroh beserta Operator Sidalih menghadiri giat Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Kantor KPU Kabupaten Sarolangun ini diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Rapat dibuka secara resmi oleh Yatno, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang hadir mewakili Ketua KPU Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Yatno menegaskan pentingnya koordinasi lintas kabupaten/kota untuk menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Sementara itu, Fahrul Rozi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Jambi, menekankan target utama yang harus diselesaikan tim data menjelang akhir tahun. “Seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota harus menuntaskan data hasil sinkronisasi DP4 sebelum memasuki Rekapitulasi Semester II pada bulan Desember mendatang,” ujarnya. #KPUMelayani #KPUMerangin

Dosen Tamu dalam Kuliah Umum pada mata kuliah Ilmu Negara Program Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Merangin

Bangko, Anggota KPU Kabupaten Merangin Kenny Ave Sayuti menjadi dosen tamu dalam Kuliah Umum pada mata kuliah Ilmu Negara Program Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Merangin, Bangko, Kamis (6/11/2025). Dalam kuliah umum bertajuk “Pemilu Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat”, Kenny menyampaikan Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat berarti rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang menyalurkan kekuasaannya melalui pemilihan umum untuk memilih wakil-wakilnya di pemerintahan. Proses ini memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi secara langsung dalam menentukan arah negara dan memilih pemimpin yang dipercayainya melalui hak pilihnya. Pemilu berfungsi sebagai sarana utama dalam demokrasi untuk pergantian pemimpin secara konstitusional dan pemberian legitimasi politik kepada mereka yang terpilih.  Turut hadir Dekan Fakultas Hukum, Ketua Program studi Ilmu Hukum dan jajaran, jajaran dosen pengajar dan Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Merangin.

Apel pagi rutin di halaman kantor KPU Kabupaten Merangin (3 November 2025)

Bangko,  Senin (3/11), KPU Kabupaten Merangin melaksanakan Apel pagi di halaman kantor KPU Kabupaten Merangin. Bertindak selaku pembina Apel Pagi ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Merangin M. Arif Suryandi Lingga, serta diikut seluruh sekretariat KPU Kabupaten Merangin. Dalam amanat disampaikan bahwa Pelatihan ini merupakan kewajiban dan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan profesionalisme dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada. Peserta diminta untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan disiplin, fokus, dan penuh rasa tanggung jawab.

Webinar Series Pengolahan, Analisa dan Visualisasi Data

Bangko, Jumat, (31/10) KPU Kabupaten Merangin mengikuti Webinar Series yang diselenggarakan KPU RI dengan tema Pengolahan, Analisa dan Visualisasi Data. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom yang diikuti seluruh satuan kerja di KPU. Pada kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik mengenai pemanfaatan teknologi digital dalam berbagai aspek kelembagaan, baik yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu maupun kegiatan pendukung lainnya, seperti tata kelola data, pelayanan publik, manajemen informasi, dan keamanan sistem. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Pusat, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memperluas wawasan dan memperkuat kompetensi dalam menerapkan prinsip-prinsip transformasi digital untuk mendukung peningkatan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja kelembagaan.

Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU No. 1090 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai, di lingkungan KPU Merangin

Halo #TemanPemilih, KPU Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Internalisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU No. 1090 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai, di lingkungan KPU Merangin. Jum'at, 31 Oktober 2025. Didahului pengantar dan pengarahan dari masing-masing Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Merangin, Internalisasi disampaikan oleh Kasubbag beserta staf Subbag Parmas dan SDM selaku subbag yang membidangi kepegawaian di lingkungan KPU Kabupaten Merangin. Kegiatan internalisasi regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan KPU Kabupaten Merangin serta mewujudkan kepatuhan dan kedisplinan terhadap ketentuan kehadiran pegawai. #KPUMelayani #KPUMerangin