Berita Terkini

Bimbingan Teknis Penyusunan Keputusan (Legal Drafting)

Kamis (31/7), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Keputusan (Legal Drafting) diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jambi yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi secara daring, bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan administratif dalam penyusunan produk hukum terutama Keputusan KPU. Dengan bimtek diharapkan produk hukum yang dibuat oleh KPU telah memenuhi kaidah pembentukan produk hukum yang tepat serta patuh pada ketentuan hukum yang mendasarinya. Pada kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Merangin, turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Merangin serta Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten Merangin dan Staf Hukum KPU Kabupaten Merangin.

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Bulanan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

Rabu (30/7), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Bulanan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi program kerja kelembagaan di seluruh tingkatan. Rapat yang dilaksanakan secara daring, membahas sejumlah agenda penting, antara lain evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, penyampaian progres pelaksanaan program kerja, serta penyelarasan rencana kegiatan bulan berjalan. Kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk membahas berbagai kendala lapangan dan merumuskan solusi bersama, agar pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

Rapat Persiapan Launching Coklit Terbatas (Coktas) Serentak TW III 2025 secara virtual

Bangko, KPU Kabupaten Merangin mengikuti Zoom Meeting bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Admin/Operator Sidalih dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi terkait Persiapan Launching Coklit Terbatas (Coktas) Serentak TW III 2025 secara virtual, dilaksanakan di ruang Media Center KPU Kabupaten Metangin, Selasa 29 Juli 2025. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) bertujuan untuk klarifikasi atas data pemilih agar tercipta data pemilih berkelanjutan yang komprehensif, akurat dan mutahir.

Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Merangin

Bnagko,  Senin (28/7), KPU Kabupaten Merangin malaksanakan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin sebagai tindak lanjut terhadap surat Ketua DPRD Kabupaten Meranginl perihal pemberhentian dan Pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Meranginl dari Daerah Pemilihan (Dapil) Merangin I Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena meninggal dunia, (Bapak Zainal Amri), klarifikasi dilaksanakan di Aula Kantor KPU Merangin. Proses Klarifikasi terhadap calon PAW Anggota DPRD Merangin Perwakilan Dapil 1 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bapak Rustam Effendi dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Merangin Divisi Teknis Penyelenggaraan Kenny Ave Sayuti dan didampingi Anggota KPU Merangin Hayatul Mughiroh dan Nurfathu Qorida, untuk memastikan calon tersebut masih memenuhi syarat untuk disampaikan namanya sebagai Pengganti antarwaktu (PAW).