
Salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah daftar pemilih. Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pilkada. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, daftar pemilih selalu menemui persoalan yang sama yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Varian permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Guna menjawab tantangan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin, melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PDPB ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat Pemilu atau Pilkada selanjutnya. Secara teknis PDPB dilakukan dengan cara: menambah pemilih baru, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan memperbaiki elemen data pemilih. PDPB ini akan dilaksanakan secara stimulan setiap bulan. Pada proses PDPB KPU Kabupaten Merangin membuka partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dengan cara memberikan masukan, saran, dan informasi terkait daftar pemilih. Masyarakat dapat menyampaikannya secara offline seperti dengan datang ke Kantor KPU Kabupaten Merangin, Jl. Bangko-Kerinci KM.4 Waskita Karya, dan juga dengan online. dengan mengunjungi website KPU Merangin kab-merangin.kpu.go.id . Berikan masukan/tanggapan anda langsung melalui link berikut. Namun jika terkendala dalam pengisian formulir online pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, silakan menyaksikan video dengan klik disini. (ah)