Opini

Partisipasi Masyarakat Mengawal Data Pemilih yang Akurat

Partisipasi Masyarakat Mengawal Data Pemilih yang Akurat

Oleh :

Alber Trisman

KPU Kabupaten Merangin

 

Pemilu di seluruh negara demokratis bukan mengenai kebebasan memberikan hak, tapi merupakan kehendak rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi.  Pemilu dan Pemilihan di Indonesia mengaplikasikan berbagai regulasi untuk menjaga substansi demokrasi sukses dicapai ketika mendapatkan perwakilan rakyatnya, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Maka, penting memupuk kesadaran dan  kepatuhan  terhadap  hukum  yang rancang dan diterbitkan agar berdampak kepada lembaga perwakilan rakyat yang dihasilkan atas proses pemilu yang demokratis. Untuk mencapai hal tersebut, peran partisipatif masyarakat dibutuhkan pada setiap proses dalam pemilu. Sementara itu, partisipasi bagi sebagian masyarakat masih dimaknai secara sempit, yaitu kehadiran pemilih ke TPS. Padahal partisipasi masyarakat secara luas mencakup makna keterlibatan warga negara dalam rangkaian proses perumusan agenda kebijakan, proses pengambilan kebijakan, pengisian jabatan kenegaraan, pelaksanaan kebijakan, kontrol terhadap kebijakan, dan evaluasi kebijakan. KPU sebagai lembaga publik membutuhkan pula peran pastisipatif masyarakat pada pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan.

Berbagai penelitian tentang perlibatan masyarakat dalam proses yang berkaitan dengan program pemerintah menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat berpengaruh pada suksesnya program serta kredibilitas atas proses dan hasil yang dicapai. Sejalan dengan hal tersebut, maka partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan dapat dikatakan wajib dioptimalkan partisipasinya, bukan saja partisipasi pada saat hari pemungutan suara, karena proses pemilu yang hampir selama 2 tahun tahapannya dan proses pemilihan berlangsung setidaknya kurang lebih 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sepanjang proses tersebut partisipasi masyakarat dibutuhkan agar seluruh proses bernilai tinggi kepercayaannya dimata publik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemilu mengatur 11 tahapan dalam pemilu. Salah satu tahapan pemilu dan pemilihan yang memiliki rentang waktu paling lama adalah tahapan pemutakhiran data pemilih. Dalam aturannya, hak pilih seorang warga negara tidak serta merta diberikan. Untuk dapat memberikan hak pilihnya, seorang warga negara harus memenuhi sejumlah syarat administratif yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Benar halnya bahwa hak   untuk   memberikan   suara   adalah hak   dasar   setiap   warga   negara, namun  untuk menjalankan  hak  ini  dengan  sepenuhnya,  setiap warga  harus  terdaftar  sebagai  pemilih, dan untuk terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi sejumlah persyaratan.  

Mengutip kembali pemahaman mengenai pentingnya partisipasi masyarakat untuk pemilu yang kredibel, maka penting juga memahami bahwa semua yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk juga telah dicatat oleh KPU sebagai Pemilih. Ketika seorang Warga Negara Indonesia sudah tercatat Pemilih, maka hak mereka untuk memberikan hak pilihnya bukan saja diberikan, tapi telah memiliki kekuatan hukum untuk diberikan fasilitas yang baik saat memberikan suaranya di TPS oleh KPU. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah, sejauh mana masyarakat mengawal proses pendataan pemilih, sehingga tercapai data pemilih yang akurat?

Memastikan terpenuhinya hak untuk memilih bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat merupakan tugas penyelenggara pemilu dan pemilihan. Dengan didukung penyelenggara yang ada di setiap tingkatan di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan di luar negeri, KPU yang diberi kewenangan dalam melakukan pendataan pemilih nyatanya tetap memiliki keterbatasan. Proses pendaftaran pemilih bukan hal yang remeh, karena dari sana asal muasal angka-angka pemilih yang akan memberikan hak pilihnya hingga angka perolehan suara muncul, bukan dari sumber data yang lain.

Tahapan  pemutakhiran data begitu penting karena selain tahapan tersebut memerlukan waktu yang sangat panjang, namun juga membutuhkan ketelitian dan kecermatan. Tingkat keberhasilan penyusunan daftar pemilih  yang  akurat turut dipengaruhi oleh adanya partisipasi masyarakat. Pada masa pemutakhiran data pemilih, masih dijumpai  partisipasi  masyarakat  yang  rendah, padahal ruang yang diberikan oleh KPU bagi masyarakat untuk turut melakukan validasi atas data pemilih telah diatur melalui peraturan khusus tentang pendataan pemilih. KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat melakukan validasi atau  pemeriksaan atas data pemilih yang telah dipublikasikan oleh KPU melalui berbagai media. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih  memiliki peran sentral untuk akurasi data pemilih. Keterlibatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas data pemilih yang telah dipublikasikan menjadi pertimbangan bagi KPU untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian jika memang ditemukan ketidaksesuaian data pemilih yang dimiliki.

KPU memahami bahwa keterbatasan atas jumlah personel pada akhirnya juga mempengaruhi akurasi data pemilih. Maka pada proses pendataan pemilih KPU juga melakukan sosialisasi masif kepada seluruh masyarakat yang dapat dijangkau untuk berperan aktif. Selain itu, KPU juga menyadari bahwa mobilitas penduduk yang tinggi akhirnya memunculkan data pemilih yang sangat dinamis. Setiap hari akan selalu ditemui adanya perubahan data seperti adanya warga negara yang pindah domisili, mencapai usia 17 tahun, meninggal dunia, menikah atau perubahan data kependudukan lainnya. Perubahan-perubahan data seperti itu memang terkadang tak dapat diketahui dengan segera, maka peran partisipatif masyarakat untuk menyampaikan informasi juga sangat berguna bagi KPU untuk mencapai data pemilih yang akurat.

Di sisi lain, masyarakat masih belum sepenuhnya memahami bahwa masyarakat memiliki peran vital untuk turut memeriksa atas akurasi data pemilih yang disusun KPU. Sebagai contoh, pada penyelenggaraan pemilu, sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap, KPU melibatkan instansi terkait untuk melakukan singkronisasi data penduduk sebagai dasar penetapan Pemilih. KPU bersama sejumlah instansi terkait yakni Kementerian  Dalam  Negeri (Kemendagri),   Kementerian   Luar   Negeri   (Kemenlu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan  Pengawas  Pemilu  (Bawaslu)  mengambil peran dan kewenangannya untuk mengoptimalkan data pemilih yang sedang disusun oleh KPU. Tetapi dalam praktiknya, seluruh instansi terkait yang dilibatkan juga memiliki keterbatasan yang serupa dengan KPU, SDM yang terbatas akhirnya juga mengakibatkan jangkauan personel yang juga tak menyeluruh, dan akhirnya pula peran partisipatif masyarakat diperlukan. Perlu membangun kesadaran di tengah masyarakat bahwa keberhasilan atas proses pemilu merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 158 kali