
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS dengan ini, KPU Kabupaten Merangin menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Merangin Nomor 716/PP.04.1-Pu/1505/2022 Tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Merangin membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Merangin Nomor 716/PP.04.1-Pu/1505/2022 Tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan jadwal perubahan. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Merangin sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy diserahkan ke KPU Kabupaten Merangin paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir, pada tanggal 1 Januari 2023 dengan menggunakan map snelhecter (map tulang) berwarna hijau; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Merangin Alamat : Jln. Raya Bangko-Kerinci, KM.4, Waskita Karya, Kel. Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Download File Pengumuman