Pengumuman/SE

Perubahan Jadwal Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS dengan ini, KPU Kabupaten Merangin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:  Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Merangin Nomor 716/PP.04.1-Pu/1505/2022 Tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Merangin membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Merangin Nomor 716/PP.04.1-Pu/1505/2022 Tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan jadwal perubahan. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Merangin sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy diserahkan ke KPU Kabupaten Merangin paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir, pada tanggal 1 Januari 2023 dengan menggunakan map snelhecter (map tulang) berwarna hijau; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Merangin Alamat   : Jln. Raya Bangko-Kerinci, KM.4, Waskita Karya, Kel. Pasar  Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Download File Pengumuman

PENGUMUMAN PEMBENTUKAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Bangko (18/12) Setelah menyelesaikan tahapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), selanjutnya KPU Kabupaten Merangin membuka tahapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini 18 sampai dengan 27 Desember 2022. Panitia Pemungutan Suara adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa. KPU Kabupaten Merangin membuka pendaftaran PPS secara elektronik melalui web SIAKBA: siakba.kpu.go.id Silakan unduh pengumuman selengkapnya disini . Payo kanti-kanti daftarkan dirimu sekarang!

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon PPK

Halo #TemanPemilih, KPU Kabupaten Merangin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada peserta seleksi tertulis calon anggota PPK se-Kabupaten Merangin atas antusiasme dan semangat yang ditunjukkan pada saat seleksi tertulis pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022 lalu. Hasil seleksi tertulis tersebut telah ditetapkan dan diumumkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Merangin Nomor 690 Tahun 2024. Silakan klik disini untuk mengunduh pengumuman tersebut.  Kepada peserta seleksi yang lulus dan selanjutnya mengikuti tahap wawancara, silakan tandai kalendermu untuk jadwal wawancara tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2022 di KPU Kabupaten Merangin. Rincian jadwalnya sedang disusun jadi mohon ditunggu ya. Alamat kantor KPU Kabupaten Merangin dapat dengan mudah diketahui pada Google Maps di ponselmu. Ketik KPU Kabupaten Merangin dan letaknya akan muncul.  Bagi peserta yang belum dapat berlanjut ke tahap wawancara, kami sampaikan terima kasih atas upaya dan kerja kerasmu. Masih ada kesempatan berikutnya untuk menjadi bagian dari sejarah penyelenggaraan Pemilu 2024. Tetap semangat!  

Pengumuman Jadwal dan Tempat Seleksi Tertulis Lanjutan PPK

Halo #TemanPemilih Pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Merangin untuk Pemilu 2024 mengalami sedikit kendala teknis di lokasi seleksi SMK Negeri 1 Merangin alamat di Talang Kawo. Dalam rangka memastikan seluruh peserta calon anggota PPK mengikuti seleksi tertulis, maka pelaksanaan Seleksi Tertulis Lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu 7 Desember 2022. Silakan unduh pengumuman tentang Jadwal dan Tempat Seleksi Tertulis Lanjutan dimaksud dengan klik disini. Dalam mengikuti seleksi tertulis , pastikan : Hadir 30 menit sebelum jam pelaksanaan seleksi tertulis. Memakai pakaian batik, membawa KTP elektronik dan buki terdaftar. Membawa berkas pendaftaran lamaran dan bukti pendaftaran (dari SIAKBA) sebelum memasuki ruang seleksi tertulis (bagi yang belum menyerahkan hardcopy berkas persyaratan) . Pastikan kamu tepat persiapan, tepat lokasi, dan tepat waktu.