Bangko, KPU Kabupaten Merangin mengikuti kegiatan Kajian Regulasi Hukum Pemilu Seri 2 "Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan" yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jambi diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Bapak Suparmin. Dilanjutkan dengan pemaparan kajian regulasi oleh KPU Kota Jambi dengan judul "Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan". Kegiatan ini memastikan penerapan prinsip penyusunan dapil sesuai dengan PKPU yang mengatur tentang Penataan Daerah Pemilihan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Dalam sesi diskusi, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi turut memberikan masukan serta pandangan, yang selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan masukan yang komprehensif dalam penyusunan regulasi kepemiluan. Pada kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Merangin Alber Trisman, Anggota KPU Kabupaten Merangin, Sekretaris, Kasubbag, Pejabat Fungsional, serta Staf di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Merangin.