Berita Terkini

Update Data DPT dari Pilkades, Pemilih terdaftar dalam DPB Mei 2022 menjadi 251.705 pemilih

(Bangko, 02/03) Memasuki semester 1 tahun 2022, KPU Kabupaten Merangin kembali mengadakan rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Merangin dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Merangin dan instansi terkait  di aula kantor KPU Merangin. 

Rapat pleno yang dipimpin oleh Hairul Ihwan (anggota KPU Kabupaten Merangin) menetapkan DPB Kabupaten Merangin periode Mei 2022 berjumlah 251.705 pemilih. Jumlah tersebut bertambah dari DPB periode April 2022 yang berjumlah 251.608 pemilih. Penambahan jumlah pemilih berdasarkan pembaruan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Merangin 2022 berdasarkan konfirmasi dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin. Selain itu, penambahan pemilih juga disebabkan oleh sejumlah penduduk yang telah menginjak usia 17 (tujuh belas) tahun sejumlah 115 orang. Selain bertambah, KPU Kabupaten Merangin juga menghapus 33 data pemilih dikarenakan telah meninggal dunia.

Dinamika berubahnya angka DPB setiap bulannya menjadi indikator aktifnya warga masyarakat yang melaporkan adanya perubahan data kependudukan yang terjadi atas dirinya sendiri maupun anggota keluarga langsung. KPU Kabupaten Merangin mengajak masyarakat untuk senantiasa aktif menyampaikan jika terdapat perubahan data kependudukan secara elektronik kepada KPU Kabupaten Merangin dengan mengakses situs bit.ly/PDPB_KPUMRG atau klik menu TANGGAPAN MASYARAKAT DPB 2022 pada menu situs KPU Merangin.

KPU Merangin bersama Bawaslu menetapkan angka DPB Kabupaten Merangin periode Mei 2022 pada jam 09:30 WIB. Berita Acara Penetapan DPB dapat diakses di menu Surat Edaran atau silakan klik tautan disini. (PS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 992 kali