
Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan
Halo #TemanPemilih
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah ditetapkan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pemilihan kepala daerah serentak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di seluruh Indonesia yang diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan dan/atau koalisi partai politik. Di Kabupaten Merangin, dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024, selain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024. Bagi yang ingin menjadi bakal pasangan calon dari jalur perseorangan wajib memenuhi persyaratan dukungan minimal penduduk yang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Merangin, sesuai dengan yang ditetapkan KPU Kabupaten Merangin pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Merangin Nomor 752 Tahun 2024.
Silakan mengunduh SK dimaksud dengan klik disini . Kontak KPU Kabupaten Merangin untuk menanyakan lebih lanjut terkait pencalonan perseorangan. (ps)