
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tk Kabupaten Sudah Dibuka
(Bangko,24/4) KPU Kabupaten Merangin telah menyelesaikan satu demi satu Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Memasuki bulan Mei 2023 atau 9 (sembilan) bulan sebelum tanggal pemungutan suara, tahapan selanjutnya adalah pengajuan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Kabupaten. Masa pelaksanaan tahapan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Merangin membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD Tingkat Kabupaten dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei atau selama 14 hari.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Merangin mengumumkan telah membuka masa pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Kabupaten Merangin yang akan dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Pengumuman Nomor 341 Tahun 2023 yang dapat diunduh disini . KPU Kabupaten Merangin juga menyediakan layanan helpdesk yang membantu secara daring dan luring untuk bantuan kepada Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tk. Kabupaten Merangin.
Mari sukseskan Pemilu Serentak 2024 ! Jadikan Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa. (ps)