Berita Terkini

Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Merangin

Bnagko,  Senin (28/7), KPU Kabupaten Merangin malaksanakan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin sebagai tindak lanjut terhadap surat Ketua DPRD Kabupaten Meranginl perihal pemberhentian dan Pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Meranginl dari Daerah Pemilihan (Dapil) Merangin I Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena meninggal dunia, (Bapak Zainal Amri), klarifikasi dilaksanakan di Aula Kantor KPU Merangin.



Proses Klarifikasi terhadap calon PAW Anggota DPRD Merangin Perwakilan Dapil 1 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bapak Rustam Effendi dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Merangin Divisi Teknis Penyelenggaraan Kenny Ave Sayuti dan didampingi Anggota KPU Merangin Hayatul Mughiroh dan Nurfathu Qorida, untuk memastikan calon tersebut masih memenuhi syarat untuk disampaikan namanya sebagai Pengganti antarwaktu (PAW).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali