
Hasil Pemadanan Data Telah Ditindaklanjuti, DPB Kabupaten Merangin Menjadi Seperempat Juta Pemilih
Bangko (30/09) Memasuki bulan kesepuluh tahun 2022, KPU Kabupaten Merangin kembali mengadakan rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan September 2022 Kabupaten Merangin dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Merangin dan instansi terkait di aula kantor KPU Merangin.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Hayatul Mughiroh (anggota KPU Kabupaten Merangin) menetapkan DPB Kabupaten Merangin periode September 2022 berjumlah 257.591 pemilih. Jumlah tersebut bertambah dari DPB periode Agustus 2022 yang berjumlah 244.282 pemilih. Penambahan jumlah pemilih ini merupakan hasil tindak lanjut pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 KPU RI dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Rakor penetapan DPB ini menjadi rakor terakhir yang selanjutnya akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sebagao rangkaian pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024.
KPU Kabupaten Merangin mengajak masyarakat untuk senantiasa aktif menyampaikan jika terdapat perubahan data kependudukan secara elektronik kepada KPU Kabupaten Merangin dengan mengakses situs bit.ly/PDPB_KPUMRG atau klik menu TANGGAPAN MASYARAKAT DPB 2022 pada menu situs KPU Merangin. Berita Acara Penetapan DPB periode September 2022 dapat diakses di menu Surat Edaran atau silakan klik tautan disini. (PS)