Rapat Pembahasan Kajian Regulasi Pemilu
Bangko, Senin (13/10), KPU Kabupaten Merangin melaksanakan Rapat Pembahasan Kajian Regulasi Pemilu bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Merangin.
Rapat dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasaan KPU Kabupaten Merangin, Hengki serta diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Merangin, Sekretaris, Kasubbag, Pejabat Fungsional, dan Staf Pelaksana di Lingkungan KPU Kabupaten Merangin.
Dalam kegiatan ini, Okhmansyah (Analis Hukum Ahli Pertama) memaparkan kajian mengenai Regulasi Daftar Pemilih. Tampak para peserta antusias mengikuti kajian ini, terlihat dari diskusi dan masukan dari beberapa peserta mengenai kajian tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu atau ketentuan yang memerlukan penyesuaian atau penyempurnaan untuk Pemilu berikutnya guna mendukung pelaksanaan Pemilu yang berkepastian hukum, selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman Penyelenggara terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kepemiluan.